LAPORAN PRAKERIN
PENERAPAN AKAD
MURABAHAH
PADA PRODUK
PEMBIAYAAN
BMT MELATI
AL-KHODIJAH
OLEH
NAMA : IZZATIL MUFIDAH
NISN : 9995236823
PROGRAN STUDI
PERBANKAN SYARI’AH
SMK
TARBIYATUNNASYI’IN
RANDULAWANG
BANDUNG DIWEK JOMBANG
TAHUN
2015
PENERAPAN AKAD
MURABAHAH
PADA PRODUK
PEMBIAYAAN
BMT MELATI
AL-KHODIJAH
Sebagai salah
satu syarat kelulusan
Praktek Kerja
Industri
OLEH
NAMA : IZZATIL MUFIDAH
NISN : 9995236823
Jombang,
November 2015
Menyetujui
Pembimbing, Diajukan
Oleh
Deni Irmanto, S.Pd Izzatil
Mufidah
NIP. NISN
9995236823
Mengetahui
Ketua
Program Studi PS
Amirul
Arifin, S.E
NIP.
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN
JUDUL
HALAMAN
PENGESAHAN
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
DAFTAR
GAMBAR
DAFTAR
LAMPIRAN
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
1.2
Tujuan
dan Kegunaan Penulis Laporan PRAKERIN
1.2.1
Tujuan
Prakerin Pada SMK
1.2.2
Tujuan
Pembuatan Laporan PRAKERIN
1.3
Manfaat
Prakerin
1.3.1
Manfaat
PRAKERIN Pada Siswa
1.3.2
Manfaat
PRAKERIN Pada Sekolah
1.4
Waktu
dan Tempat Pelaksanaan
1.5
Metode
Pengumpulan Data
1.5.1
Sumber
Data
1.5.2
Jenis
Data
1.5.3
Metode
Pengumpulan Data
BAB II GAMBARAN UMUM
2.1 Sejarah
Berdirinya Perusahaan
2.2 Struktur Organisasi dan Bidang Usaha
2.3 Visi dan Misi Organisasi Perusahaan
2.4 Aktivitas Pada Bagian Kepegawaian
2.5 Daftar Produk dan Jasa
2.2 Struktur Organisasi dan Bidang Usaha
2.3 Visi dan Misi Organisasi Perusahaan
2.4 Aktivitas Pada Bagian Kepegawaian
2.5 Daftar Produk dan Jasa
BAB III PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA
INDUSTRI
3.1 Bentuk
Kegiatan
3.2 Proses Pelaksanaan
3.2 Proses Pelaksanaan
BAB 1V PEMBAHASAN PRAKTEK MURABAHAH
4.1 Pengertian
Murabahah
4.2 Landasan Hukum
4.3 Jenis Akad Murabahah
4.4 Rukun Bai’ Murabahah
4.5 Syarat Bai’ Murabahah
4.6 Mekanisme Pembiayaan Murabahah
4.7 Perhitungan Margin Murabahah
4.8 Analisis Penerapan Akad Murabahah di BMT Melati
4.2 Landasan Hukum
4.3 Jenis Akad Murabahah
4.4 Rukun Bai’ Murabahah
4.5 Syarat Bai’ Murabahah
4.6 Mekanisme Pembiayaan Murabahah
4.7 Perhitungan Margin Murabahah
4.8 Analisis Penerapan Akad Murabahah di BMT Melati
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
5.2 Rekomendasi
5.3 Kritik dan Saran
5.2 Rekomendasi
5.3 Kritik dan Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
DAFTAR GAMBAR
Halaman
Gambar 2.1 Struktur Organisasi
Gambar 2.2 Bagan Alir Sistem Produksi
Gambar 2.3 Proses Produksi
DAFTAR TABEL
Halaman
Tabel 2.1 Data Penjualan Produk Selama Setahun
Tabel 2.2 Fungsi Unit Kerja
Tabel 2.3 Tugas dan Wewenang Unit Kerja
Tabel 2.4 Daftar Harga Produk
DAFTAR LAMPIRAN
Halaman
Lampiran 2.1 Aplikasi
Lampiran 2.2 Keluaran
Lampiran 2.3 Program
Lampiran 2.4 Surat Keterangan Telah Melaksanakan Prakerin
Lampiran 2.5 Absensi
Lampiran 2.6 Kartu Bimbingan
Lampiran 2.7 Foto-foto
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Setiap
siswa lulusan SMK dituntut untuk mempunyai suatu keahlian dan siap kerja karena
lulusan SMK biasanya belum diakui oleh pihak dunia usaha atau industri. Oleh
karena itu, diadakan suatu program Pendidikan Sistem Ganda (PSG) yaitu dengan
melaksanakan Praktek Kerja Industri (Prakerin) agar setiap siswa lulusan SMK
mempunyai pengalaman dalam dunia usaha sebelum memasuki dunia usaha tersebut
secara nyata setelah lulus sekolah.
Sesuai
dengan hasil pengamatan dan penelitian Directorat Pendidikan Menengah
Kejujuran, pola menyelenggarakan di SMK belum secara tegas dapat menghasilkan
tamatan sebagaimana yang diharapkan. Hal tersebut dapat dilihat dari kondisi
pembelajaran yang belum kondusif untuk menghasilkan tenaga kerja yang
profesional, karena keahlian profesional seseorang tidak semata-mata diukur
penguasaan unsur pengetahuan dan teknik bekerja tetapi harus dilengkapi dengan
penguasaan kiat (arts) bekerja yang baik. Ada dua pihak yaitu lembaga
pendidikan dan lapangan kerja (Industri/Perusahaan atau Instansi tertentu).
Yang secara bersama-sama menyelenggarakan suatu program keahlian kejuruan.
Dengan demikian kedua belah pihak seharusnya terlibat dan bertanggung jawab
mulai dari tahap perencanaan program, tahap penyelenggaraan, sampai penilaian
dan penentuan kelulusan siswa.
1.2
Tujuan
Praktek
Kerja Industri (Prakerin) merupakan suatu sistem pembelajaran yang dilakukan
diluar Proses Belajar Mengajar yang dilaksanakan pada Perusahaan/Industri atau
Instansi yang relevan.
Secara
umum pelaksanaan program Praktek Kerja Industri (Prakerin) ditujukan untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan siswa dibidang teknologi, penyesuaian
diri dengan situasi yang sebenarnya, mengumpulkan informasi dan menulis laporan
yang berkaitan langsung dengan tujuan khusus. Setelah siswa melaksanakan
program Praktek Kerja Industri secara khusus siswa diharapkan memperoleh
pengalaman yang mencakup tinjauan tentang perusahaan, dan kegiatan-kegiatan
praktek yang berhubungan langsung dengan nasabah. Dan mempersiapkan para
siswa/siswi untuk belajar bekerja secara mandiri, bekerja dalam suatu tim dan
mengembangkan potensi dan keahlian sesuai dengan niat dan bakat masing-masing.
1.2.1 Tujuan Prakerin Pada SMK
a. Menghasilkan
tenaga kerja yang berkualitas yaitu, tenaga kerja yang memiliki tingkat
pengetahuan, keterampilan, etos kerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan
kerja.Memperkokoh link and match antara SMK dan Dunia Kerja.
b. Meningkatkan
efektifitas dan efesiensi proses pendidikan dan pelatihan kerja berkualitas.
c. Memberi
pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses
pendidikan.
1.2.2 Tujuan Pembuatan Laporan PRAKERIN
Tujuan dari pembuatan laporan ini adalah
agar para siswa dapat melatih jiwa mandiri, berani, bertanggung jawab, serta
disiplin. Selain itu juga dapat mengkaji ilmu terapan di lapangan dengan di
sekolah. Adapun isi laporan yang harus disusun para siswa adalah hasil kegiatan
selama PRAKERIN. Tujuan dari pembuatan laporan tersebut anta lain adalah :
1. Untuk
mengetahui perkembangan siswa selama mengikuti Praktek Kerja Industri.
2. Sebagai
pertanggung jawaban atas tugas yang diberikan sekolah kepada para siswa yang
berhubungan sengan pelaksanaan Praktek Kerja Industri.
3. Sebagai
latihan bagi siswa dalam membuat sebuah laporan kegiatan.
4. Sebagai
bukti bahwa siswa telah melakukan praktek yang dilakukan DU/DI (Dunia
Industri).
5. Sebagian
syarat mengikuti Ujian Nasional. Untuk mengetahui pengembangan siswa selama
mengikuti praktek di dunia usaha/industri.
1.3 Manfaat
Praktek
Kerja Industri di dunia usaha/industri bermanfaat sebagai berikut :
1.3.1 Bagi Siswa
1. Menumbuhkan
semangat untuk berwirausaha.
2. Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan dalam bidang usaha dan industri.
3. Siswa
dapat belajar hidup mandiri.
1.3.2 Bagi Sekolah
1. Dapat
menjalin kerja sama antara sekolah dengan dunia usaha/industri.
2. Dapat
mempromosikan eksistensi sekolah.
1.4 Waktu dan Tempat
1.4.1 Waktu PRAKERIN
Kegiatan Prakerin dilaksanakan mulai
tanggal 28 September 2015 sampai tanggal 19 Desember 2015.
1.4.2 Tempat PRAKERIN
Kegiatan Prakerin bertempat di BMT
Melati yang beralamat di Jln. Romli Tamim Peterongan Jombang.
1.5 Metode Pengumpulan Data
1.5.1 Sumber Data
Sumber Data merupakan tempat mengambil
data-data yang di perlukan untuk penulisan Laporan Kerja Industri. Sumber data
pada penulisan Laporan Praktek Kerja Industri ini adalah di BMT MELATI Rejoso
Peterongan.
1.5.2 Jenis Data
Jenis Data yang akan di jadikan sebagai
bahan dalam penyusunan laporan Praktek Kerja Industri ini merupakan data
sekunder penulis tidak melakukan pengambilan data secara langsung kepada
nasabah.
1.5.3 Metode Pengumpulan Data
Data-data yang diperoleh dalam kegiatan
Praktek Kerja Industri di dapatkan dengan mencatat data yang sudah di miliki
oleh BMT Melati Rejoso Peterongan.
BAB II
GAMBARAN UMUM
2.1 Sejarah
Berdirinya Perusahaan
BMT
Melati berdiri pada awal tahun 2006 tepatnya pada tanggal 15 Januari 2006. BMT
Melati Syari’ah terinspirasi dari kebulatan tekad penggagas untuk menghadirkan
Lembaga Perekonomian Umat yang menerapkan Sistem Syari’ah dalam operasional
sehari-hari di tengah-tengah masyarakat.
Lembaga
BMT Melati Syari’ah resmi dengan nomor registrasi badan hukum KSM =
No.131/BH/KDK/13.4/12/XII/1999.
BMT
Melati Syari’ah menempati kantor di Jln. Rejoso Peterongan Jombang, BMT Melati
Syari’ah dimiliki oleh beberapa orang dengan kepemilikan saham ada pada
penggagas. Dalam setiap tahun BMT Melati mengalami perkembangan walaupun tidak
drastis dan Alhamdulillah, pada saat ini BMT Melati telah berusia hampir 10
tahun.
Pengurus
akan terus berusaha melakukan perbaikan dan pengembangan secara
berkesinambungan pada semua bidang baik organisasi maupun usaha. Untuk
menunjang hal tersebut maka anggota koperasi dan penerima amanat perlu memiliki
karakter STAF, yaitu Shidiq (jujur), Tabligh (trasparan), Amanah (dapat
dipercaya), dan Fathanah (profesional).
2.2 Struktur Organisasi BMT Melati
Struktur
Organisasi
Struktur
organisasi BMT menunjukkan adanya garis wewenang dan tanggung jawab, garis
komando serta cangkupan bidang pekerjaan masing-masing. Struktur ini menjadi
sangat penting supaya tidak jadi benturan pekerjaan serta memperjelas fungsi
dan peran masing-masing bagian dalam organisasi.
Tentu
saja masing-masing BMT dapat memiliki karakteristik tersendiri, sesuai dengan
besar kecilnya organisasi. Namun demikian, struktur organisasi dalam setiap BMT
terdiri dari :
1. Musyawarah/Rapat
Anggota Tahunan.
2. Dewan
Pengurus.
3. Dewan
Pengawas Syari’ah.
4. Pengelola
yang terdiri minimal terdapat Manager, Marketing, Accounting, dan Teller.
o
Pengurus :
Hj. Muflihah Tamim, S.Pd
o
Pengawas :
KH. Tamim Romly
o
Manager :
Partutik
o
Marketing : Riyadi Santoso
o
Accounting : Heni Ariyanti
o
Teller :
Ayu Rahmawati
STRUKTUR
ORGANISANI BMT MELATI
2.3 Visi dan Misi Organisasi Perusahaan
·
Visi
“Menjadi
lembaga BMT yang inovatif dan produktif dalam membangun kesejahteraan umat
islam di bidang ekonomi”.
·
Misi
1. Meningkatkan
kesadaran masyarakat akan manfaat sistem ekonomi syari’ah.
2. Menjadi
lembaga tepercaya dan tanggung jawab terhadap mitra usaha dan masyarakat pada
umumnya.
3. Menjadi
lembaga BMT yang tumbuh secara bekerlanjutan bersama masyarakat.
4. Menjalin
kerja sama yang saling menguntungkan dengan sistem ekonomi syari’ah.
2.4 Aktivitas Pada Bagian Kepegawaian
ANGGOTA
PENDIRI
Merupakan
badan tertinggi melalui Rapat Anggota Tahunan dalam struktur organisasi BMT
baik meliputi tanggung jawab dan wewenangnya
dalam BMT dan bertugas untuk :
·
Membuat dan menetapkan kebijakan BMT
·
Mengangkat dan memberhentikan pengurus
DEWAN
PENGAWAS SYARI’AH
Mengawasi
kegiatan BMT agar sesuai dengan prinsip syari’ah.
PEMBINA
Pembina
adalah PINBUK yang memberikan binaan dan pengawasan dalam managerial
operasional.
PENGURUS
1. Mengawasi
pekerjaan manager, apakah operasional BMT Melati dijalankan dengan benar atau
tidak.
2. Sebagai
pemeriksa wajik memeriksa semua buku surat maupun korespondensi perusahaan,
melakukan pemeriksaan terhadap tata usaha BMT Melati dan pelaksanaan
kebijakasanaan manager.
3. Memberikan
pengarahan dan saran berkaitan dengan hasil pemeriksaan sebagai langkah
pencegahan yang mengarah kepada produktifitas BMT Melati.
4. Meneliti
segala pembukuan tentang seluruh harta kekayaan BMT Melati dan kebenaran
pembukuan.
5. Apabila
BMT kekurangan dana maka pengurus harus bertindak cepat untuk mencarikan
suntikan dana.
MANAGER
Tugas
dan Tanggung Jawab :
1. Mengatur
dan mengkoordinasikan kegiatan Pengelola dalam segala kegiatan yang berguna
bagi kelancaran kegiatan operasional sehari-hari.
2. Bertanggung
jawab terhadap transaksi-transaksi harian dan memantau penyampaian laporan
transaksi berikut bukti-buktinya kepada pengurus.
3. Membuat
laporan bulanan operasional BMT Melati kepada pengurus.
4. Menjaga
prosedur dan kebijakan BMT yang telah ditetapkan agar dapat dilaksanakan
sebaik-baiknya.
5. Bertanggung
jawab dalam menjaga seluruh aset BMT Melati.
6. Mengawasi
kebersihan dan kenyamanan ruang untuk menjaga image yang baik bagi BMT Melati.
7. Memberikan
usulan/masukan bagi pengurus guna pengembangan lembaga.
8. Melakukan
tugas-tugas lainnya yang di berikan pengurus.
KASIR/BENDAHARA
Tugas
dan Tanggung Jawab :
1. Mengatur
dan bertanggung jawab atas dana kas besar.
2. Mengatur
pengisian dan penarika uang tunai dari kas besar ke kas kecil sesuai intruksi
operasi.
3. Bekerjasama
dengan manager, bertanggung jawab dan selalu menjaga posisi uang tunai
(likuiditas) sesuai intruksi operasi.
4. Bertanggung
jawab atas kecocokan saldo awal dengan saldo akhir uang tunai pada kas besar di
akhir hari.
TELLER
Tugas
dan Tanggung Jawab :
1. Memberikan
pelayanan kepada nasabah secara ramah, tepat, cermat, dan lancar.
2. Mengatur
dan bertanggung jawab atas dana kas kecil yang tersedia.
3. Mengatur
dan bertanggung jawab atas kecocokan saldo awal dan saldo akhir uang tunai pada
box teller di akhir hari.
4. Melayani
transaksi setoran dan penarikan tunai nasabah sesuai ketentuan dalam SOP.
5. Melakukan
pembayaran untuk biaya-biaya operasional harian sesuai dengan SOP.
6. Mencatat
seluruh transaksi kas yang terjadi setiap hari dan memberikan data yang sesuai
dengan instruksi operasi.
7. Mencocokkan
tanda tangan yang ada pasa slip penarikan tabungan dengan tanda tangan yang ada
pada KTP dan buku simpanan nasabah.
8. Apabila
meninggalkan ruang counter, teller harus mengamankan uang tunai barang-barang
berharga lain pada ruang counter.
9. Teller
tidak boleh mengubah slip setoran nasabah, jika terdapat kesalahan pada slip
maka harus mengembalikan kepada nasabah untuk dibetulkan dan ditandatangani.
10. Mencetak
laporan kas umum dan menyerahkan kepada divisi akutansi untuk diperiksa.
11. Menjaga
privasi nasabah penyimpan dan nasabah pembiayaan.
12. Melakukan
pencetakan terhadap keluar masuknya materai.
CUSTOMER
SERVICE dan BACK OFFICE
Tugas
dan Tanggung Jawab :
·
Pembukaan Simpanan
1. Memeriksa
kelengkapan adminitrasi atas aplikasi yang telah diiisi oleh nasabah penyimpan
/ penabung.
2. Mencocokkan
tanda tangan pada KTP dan pada buku simpanan.
3. Meregistrasikan
data-data nasabah penyimpan.
4. Memperoses
sesuai prosedur kas dan ketentuan lainnya dalam instruksi operasi.
·
Penutupan Simpanan
1. Memperoses
sesuai ketentuan dalam prosedur kas dan ketentuan lain sesuai dengan instuksi
operasional.
2. Menarik
buku tabungan dari nasabah.
·
Pembukaan Deposito
1. Memeriksa
kelengkapan adminitrasi atas aplikasi yang diisi oleh nasabah deposito.
2. Memasukkan
data-data nasabah ke Progran Entry data nasabah deposito.
3. Memperoses
sesuai dengan prosedur kas dan ketentuyan lainnya dalam instruksi operasi.
4. Mengecek
dan memeriksa deposito yang jatuh tempo (tiga hari sebelum jatuh tempo).
5. Melakukan
perpanjangan secara otomatis deposito yang telah jatuh tempo.
·
Pengambilan Deposito
1. Memperoses
sesuai ketentuan dalam prosedur kas dan ketentuan lain sesuai instruksi
operasional.
2. Menarik
kartu deposito dari nasabah.
·
Pengajuan Pembiayaan
1. Memeriksa
kelengkapan adminitrasi atas aplikasi yang telah diisi oleh nasabah pembiayaan.
2. Mencocokkan
tanda tangan pada KTP dan pada Form pembiayaan.
3. Meregristrasikan
data-data nasabah pembiayaan.
4. Memproses
sesuai dengan prosedur kas dan ketentuan lainnya dalam instruksi operasi.
·
Pelunasan Pembiayaan
1. Memperoses
sesuai ketentuan dalam prosedur kas dan ketentuan lain sesuai dengan instruksi
operasi.
2. Mengecek
dan memeriksa pembiayaan yang jatuh tempo (tiga hari sebelum jatuh tempo).
3. Memastikan
pada pelunasan yang dilakukan nasabah telah benar.
4. Menarik
buku pembiayaan dari nasabah.
DIVISI
PEMBIAYAAN
Tugas
dan Tanggung Jawab :
1. Memberikan
pelayanan prima terhadap nasabah sesuai dengan etika yang islami dan menjaga
nama baik BMT.
2. Melaksanakan
wawancara serta Survey usaha calon nasabah pembiayaan.
3. Melakukan
proses usulan pembiayaan bagi nasabah yang layak dibiayai dan memenuhi
persyaratan untuk di setujui.
4. Menjaga
dan bertanggung jawab memonitor kolektibilitas (tingkat kelancaran) nasabah
pembiayaan dan mengusahakannya menjadi pembiayaan yang produktif.
5. Melaksanakan
tugas-tugas yang di berikan oleh pimpinan.
DIVISI
AKUTANSI
Tugas
dan Tanggung Jawab :
1. Melakukan
pencatatan, pengklasifikasian dan pelaporan akutansi secara benar dan tepat
sesuai dengan transaksi yang terjadi dan malaksanakan kebijakan akutansi BMT
Melati.
2. Membuat
laporan keuangan harian
a. Neraca
harian
b. Buku
besar kas pembantu kas besar
c. Buku
kas pembantu kas bank (setiap kali ada transaksi dengan bank)
d. Buku
besar pembantu dengan simpanan (setiap kali terjadi transaksi pada simpanan)
e. Laporan
keuangan bulanan
f. Laporan
keuangan tahunan
3. Melaksanakan
tugas-tugas yang diberikan pimpinan
MARKETING
FUNDING dan LANDING
Memiliki
wewenang melaksanakan kegiatan pemasaran dan pelayanan baik kepada calon
penabung maupun kepada calon peminjam serta melakukan pembinaan agar tidak
terjadi kemacetan pengambilan pinjaman. Adapun tugasnya :
1. Memasarkan
produk-produk BMT baik itu produk tabungan maupun pembiayaan.
2. Mencari
dana dari anggota dan para pemilik sertifikat saham sebanyak-banyaknya.
3. Menyusun
rencana pembiayaan.
4. Menerima
permohonan pembiayaan.
5. Melakukan
analisa pembiayaan.
6. Mengajukan
persetujuan pembiayaan kepada ketua Baitul Tamwil.
7. Melakukan
adminitrasi pembiayaan.
8. Melakukan
pembinaan anggota.
9. Memuat
laporan perkembangan pembiayaan.
2.5 Daftar Produk dan Jasa
·
Pembiayaan
1. Pembiayaan Akad Murabahah (Jual
Beli)
Pembiayaan murabahah dalam di BMT Melati biasanya dilakukan
untuk pembiayaan yang sifatnya konsumtif dan modal usaha dengan keuntungan yang
disebut margin dengan akad murabahah atau jual beli.
2. Pembiayaan akad Qardh
Pembiayaan Qardh di BMT Melati adalah dana talangan yang
diberikan kepada nasabah dalam jangka waktu yang relatif singkat dengan
pengembalian pokok lunas beserta bagi hasil yang telah disepakati pada saat
akad.
3. Pembiayaan Akad Mudharabah
Pembiayaan mudharabah di BMT Melati biasanya dilakukan untuk
pembiayaan produktif dengan bagi hasil 35% : 65% dengan angsuran pokok dan bagi
hasil dalam jangka waktu tiga asampai sepuluh bulan.
4. Pembiayaan Sewa Beli
Pembiayaan Sewa Beli di BMT Melati yaitu seperti leasing,
biasanya nasabah melakukan akad ini untuk pembiayaan seperti sepeda motor.
Prakteknya nasabah memberikan uang muka di BMT lalu selisihnya di biayai
oleh BMT.
·
Simpanan
1. Simpanan Lancar
Simpanan Lancar adalah simpanan yang sewaktu-waktu bisa
diambil maupun di tambah. Meliputi Simpanan Zakat, Infaq, Simpanan Shadaqah,
Simpanan Lembaga Islami, dan Simpanan umum.
2. Simpanan Untuk Tujuan Tertentu
Simpanan untuk tujuan tertentu seperti Simpanan Haji,
Simpanan Qurban, Simpanan Walimah dan Simpanan Pendidikan.
3. Simka (Simpanan Berjangka)
Simpanan ini berjangka 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan.
Simpanan berjangka ini dalam bahasa bank sering di sebut deposito. Akan tetapi
SimKa ini lebih fleksibel dibandingkan deposito di bank, karena apabila nasabah
terpaksa mengambil tidak dikenakan pinalti.
4. Sisuka (Simpanan Suka Rela
Berjangka)
Adalah
Simpanan suka rela berjangka, keutamaan yang didapat dari tabungan ini adalah :
·
Sebagai sarana investasi jangka panjang,
·
Dapat dijadikan jaminan pinjaman
pembiayaan pada BMT Melati,
·
Dilengkapi dengan layanan jemput bola,
untuk kemudahan bertransaksi baik setoran maupun penarikan bisa dilayani
langsung oleh petugas.
BAB III
PELAKSANAAN
PRAKTEK KERJA INDUSTRI
3.1 BENTUK DAN KEGIATAN
Praktek
Kerja Industri (Prakerin) ini ada dua bentuk, yakni :
1. Dialog
2. Mengamati
dan Praktek
Adapun
materi yang didalami, yakni :
a. Operasional
meliputi : adminitrasi, teller, customer service, dan pegawai support terkait
tugas dan wewenang.
b. Marketing
meliputi : account office, marketing, marketing mikro, dan analisis terkait
tugas dan wewenang.
c. Produk
dan akad dalam perbankan
1. Pendanaan/penghimpun
dana : wadiah dan mudharabah
Akad
Mudharabah (investasi), nasabah menginvestasikan dananya kepada BMT untuk
dikelola (sesuai syari’ah). Hasil keuntungan dalam bisnis tersebut akan
dibagihasilkan antara bank dan nasabah sesuai dengan nisbah yang telah
disepakati dimuka. Produk yang menggunakan akad ini pada BMT Melati produk ini
disebut Simpanan Lancar.
2. Pembiayaan/penyaluran
dana : murabahah, mudharabah, sewa beli dan qardh
Akad
Murabahah adalah akad jual beli antara nasabah dengan bank syari’ah. Bank
syari’ah akan membeli barang kebutuhan nasabah untuk kemudian menjual barang
tersebut kepada nasabah dengan margin yang telah disepakati. Harga jual (pokok
pembiayaan + margin) tersebut akan diangsur setiap bulan, minggu bahkan bisa
diangsur setiap hari sesuai dengan kesepakatan dan kemampuan nasabah selama
jangka waktu yang disepakati antara nasabah dengan BMT. Karena harga jual telah
disepakati dimuka. Maka angsuran nasabah bersifat tetap selama jangka waktu
pembiayaan. Sebagian besar pembiayaan murabahah yaitu bersifat konsumtif.
Akad
mudharabahah merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syari’ah
menanggung seluruh modal usaha/investasi. BMT menerima bagi hasil atas
keuntungan yang didapatkan dari usaha yang dikelola oleh nasabah sesuai
kesepakatan pada saat akad. Pembayaran pokok pembiayaan dicicil setiap bulan
beserta bagi hasil yang telah disepakati.
Akad
qardh merupakan akad berbasis bagi hasil dengan pembayaran sekali langsung
lunas dengan rincian pokok pinjaman dan bagi hasil yang disepakati. Jika saat
nasabah jatuh tempo belum mampu mengembalikan pinjaman maka nasabah cukup
membayar bagi hasilnya dulu sedangkan poko pinjaman bisa dibayarkan bulan
berikutnya beserta bagi hasil pada bulan berikutnya.
Akad
leasing merupakan akad sewa beli, dimana nasabah tiap bulan membayar angsuran
yang ditetapkan karena mendapatkan barang berharga dari BMT semisa motor.
Setelah angsuran tersebut selesai baru barang tersebut menjadimilik nasabah.
3. Jasa
: wadiah
Dalam
akad wadiah (titipan) nasabah menitipkan dananya kepada BMT Melati, dana
tersebut oleh pihak BMT tidak diputar untuk pembiayaan namun benar-benar di
simpan karena itu adalah dana titipan yang sewaktu-waktu bisa diambil oleh
nasabah. Dana wadiah di BMT Melati ini juga biasanya digunakan sebagai salah
satu jaminan jika nasabah ingin melakukan pinjaman.
3.2 PROSES PELAKSANAAN
Pelaksanaan
kegiatan Praktek Kerja Industri (Prakerin) yang bertempat BMT Melati Jl. Romli
Tamim Peterongan Jombang dimulai sejak 28 September 2015 dengan diawali jadwal
pembekalan pada 09 September 2015. Para siswa yang mengikuti Prakerin di BMT
Melati sebanyak enam orang siswa.
Runtinitas
dari BMT Melati sebelum melakukan aktivitas pelayanan yaitu dimulai dari
kedisiplinan para karyawan, semua pegawai BMT Melati harus sudah sampai
dikantor pada pukul 08.30 WIB dilanjutkan dengan tugas dan strategi yang akan
dijalankan pada hari itu. Pelayanan akan dimulai pukul 09.00 WIB dan istirahat
pada pukul 13.30-14.30 WIB namun dengan adanya istirahat proses pelayanan tetap
berlangsung seperti biasa, dan aktivitas pelayanan di tutup pada pukul 15.00
WIB ditutupnya aktivitas pelayanan bukan berarti para pegawai boleh
meninggalkan kantor, melainkan menyelesaikan tugas yang menjadi tanggungannya,
baru para pegawai meninggalkan kantor kurang lebih pukul 16.00 WIB.
BAB IV
PEMBAHASAN
PRAKTEK MURABAHAH
4.1 Pengertian Murabahah
Murabahah
adalah jual beli barang pada harga asal pada tambahan keuntungan yang
disepakati. Penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan
suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan.
Murabahah
merupakan suatu bagian dari bentuk jual beli yang bersifat amanah dan menurut
ulama’ definisi murabahah (secara fiqih) adalah akad jual beli atas barang
tertentu. Dalam transaksi penjualan tersebut, penjual menyebutkan dengan jelas
barang yang akan dibeli termaksud harga pembelian barang dan keuntungan yang
akan diambil.
Sesuai dengan sifat bisnis (tijaroh), transaksi murabahah memiliki beberapa manfaat,
demikian juga risiko yang harus diantisipasi. Murabahah memberi banyak manfaat kepada lembaga keuangan
syari’ah, salah satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga
beli dari penjual dengan harga jual terhadap anggota. Selain itu sistem murabahah
juga sangat sederhana, hal
tersebut memudahkan penanganan administrasinya di lembaga keuangan syari’ah.
Diantara kemungkinan risiko yang harus diantisipasi antara
lain:
1.
Default atau kelalaian, anggota sengaja tidak membayar angsuran.
2.
Fluktuasi harga komparatif, ini terjadi bila harga suatu barang di pasar
naik setelah bank membelikannya untuk anggota. Sehingga bank tidak mengubah
harga jual beli tersebut.
3.
Penolakan
anggota, barang yang dikirim bisa saja ditolak oleh anggota karena berbagai
sebab, bisa jadi karena rusak dalam perjalanan sehingga anggota tidak mau
menerimanya, karena itu sebaiknya dilindungi dengan asuransi.
4.
Dijual,
karena murabahah bersifat
jual beli dengan utang maka ketika kontrak ditandatangani, barang itu menjadi
milik anggota. Anggota bebas melakukan apapun terhadap asset miliknya tersebut
untuk menjualnya. Jika terjadi demikian,risiko untuk default akan besar.
Dari berbagai pemaparan di atas maka yang dimaksud dengan
pembiayaan murabahah adalah
pembiayaan yang diberikan kepada anggota dalam rangka pemenuhan kebutuhan
produksi, atas transaksi ini BMT memperoleh sejumlah keuntungan (mark up) yang telah disepakati
antara pihak BMT dan calon anggota.
Sedangkan pembiayaan murabahah
di BMT Melati adalah pembiayaan dengan sistem jual beli dimana
BMT Melati memberikan fasilitas pembiayaan kepada anggotanya untuk pembelian
barang baik barang modal usaha maupun barang konsumtif. BMT Melati membeli
barang yang diinginkan dan menjualnya kepada anggota dengan sejumlah margin
keuntungan yang disepakati kedua belah pihak.
Produk pembiayaan murabahah
dapat digunakan untuk :
1.
Usaha
produktif yaitu keperluan investasi (pembelian peralatan usaha) dan modal kerja
( pembelian bahan baku atau persediaan).
2.
Pembeliaan
barang-barang non-produktif atau kebutuhan pribadi.
Namun demikian portofolio terbesar dalam pembiayaan murabahah tetap pada usaha
produktif ( perdagangan, home industry,
dan jasa). Harga jual kepada anggota adalah harga beli barang ditambah margin
keuntungan . Besarnya margin pembiayaan murabahah
ditetapkan berdasarkan keputusan direksi dengan mempertimbangkan
aspek persaingan. Untuk memudahkan penerapan pembiayaan murabahah, penetapan harga jual dari BMT Melati kepada
anggota dapat disesuaikan dengan tabel angsuran murabahah.
4.2
Landasan Hukum
Landasan hukum akad murabahah ini adalah:
·
Al-Quran
Ayat-ayat Al-Quran yang secara umum membolehkan jual beli,
diantaranya adalah firman Allah :
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: “..dan Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah:275).
Ayat ini menunjukkan bolehnya melakukan transaksi jual beli
dan murabahah merupakan
salah satu bentuk dari jual beli.
Dan firman Allah :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا
لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً
عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ.
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”
(QS. An-Nisaa:29).
·
As-Sunnah
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wassallam: “Pendapatan yang paling afdhal(utama) adalah hasil karya
tangan seseorang dan jual beli yang mabrur”. (HR. Ahmad Al Bazzar Ath
Thabrani).
Hadits dari riwayat Ibnu Majah, dari Syuaib:
أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ
قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ البَرَكَة: البَيْعُ إِلىَ أَجَلٍ, وَالمُقـَارَضَة, وَ
خَلْطُ البُرّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ. (رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه)
”Tiga perkara yang didalamnya terdapat keberkahan: menjual
dengan pembayaran secara tangguh, muqaradhah (nama lain
dari mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah
dan tidak untuk dijual” (HR. Ibnu Majah).
·
Al-Ijma
Transaksi ini sudah dipraktekkan di berbagai kurun dan
tempat tanpa ada yang mengingkarinya, ini berarti para ulama menyetujuinya
(Ash-Shawy, 1990., hal. 200.).
Ø kaidah Fiqh, yang
menyatakan :
الأَصْلُ فِِى المُعَامَلاَتِ الإِبَاحَة ُ إِلا َّ أَنْ
يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلىَ تَحْرِيْمِهَا
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali
ada dalil yang mengharamkannya.”
Ø Fatwa Dewan Syariah Nasonal Majelis
Ulama Indonesia No.04/DSN-MUI/IV/2000,tentang MURABAHAH.
4.3 Jenis
Akad Murabahah
Dalam aplikasinya, pembiayaan murabahah dapat dibedakan menjadi duamacam, yaitu:
1.
Murabahah tanpa pesanan
Murabahah tanpa pesanan maksudnya adalah
penyediaan barang tidak terpengaruh atau terkait terhadap pesanan atau pembeli.
2.
Murabahah berdasarkan pesanan
Murabahah berdasarkan pesanan maksudnya bahwa
bank syari’ah baru akan melakukan transaksi murabahah apabila ada anggota yang memesan barang sehingga
penyediaan barang baru akan dilakukan jika ada pesanan. Pada murabahah ini, pengadaan
barang sangat tergantung atau terkait langsung dengan pesanan atau pembelian
barang tersebut. Murabahah
berdasarkan pesanan ini dapat dibagi lagi menjadi dua yaitu, berdasarkan
pesanan dan mengikat, dalam hal ini pihak anggota harus terikat oleh suatu
perjanjian yaitu jika barangnya sudah ada maka harus beli. Sedangkan murabahah berdasarkan
pesanan tidak terikat maksudnya adalah bahwa anggota boleh menolak atau
mengembalikan pesanan yang sudah diterima.
4.4 Rukun
Bai’ Al-Murabahah
Rukun Murabahah dalam
perbankan adalah sama dengan fiqih dan hanya dianalogikan dalam praktek
perbankannya, seperti :
1. Penjual (ba’i) dianalogikan sebagai BMT.
2. Pembeli (musytari) dianalogikan sebagai anggota.
3. Barang yang akan diperjualbelikan (mabi’ ) yaitu jenis pembiayaan.Harga
(Tsaman) dianalogikan sebagai pricing atau plafond pembiyaan.
4. Ijab dan qobul dianalogikan sebagai
akad perjanjian yaitu pernyatan persetujuan yang dituangkan dalam akad.
4.5 Syarat
Bai’ Al-Murabahah
Syarat- syarat Murabahah
yaitu:
1. Mengetahui harga pertama (harga
pembelian atau kulakan).
2. Mengetahui keuntungan.
3. Kontrak harus bebas dari riba.
4. Penjual harus menjelaskan kepada
pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
BMT dapat memberikan potongan apabila nasabah:
1. Mempercepat pembayaran cicilan.
2. Melunasi piutang murabahah sebelum jatuh tempo.
Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus
diberitahukan. Jika BMT mendapat potongan dari pemasok maka potongan itu
merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad maka
pembagian potongan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam
akad.
4.6 Mekanisme
Pembiayaan Murabahah
Mekanisme Transaksi Pembiayaan Murabahah:
1.
Anggota
datang ke BMT dengan membawa surat permohonan murabahah. Dalam surat permohonan tersebut, dilampirkan
jenis barang yang dibutuhkan, tujuan pembiayaan, jangka waktu, sumber dana dan
cara untuk melunasi hutang. Selain data tersebut juga dicantumkan data seperti:
nama, alamat lengkap, KTP/SIM/ Pasport, Kartu Keluarga, pekerjaan pemohon dan
status rumah pemohon.
2.
Anggota
mengisi data survei yang telah disediakan oleh pihak BMT, data tersebut
digunakan untuk melakukan survei oleh pihak BMT. Data survei ini harus diisi
dengan benar karena akan menentukan kelayakan dari anggota.
3.
Anggota
mengisi formulir untuk menjadi calon anggota BMT.
4.
Anggota
memberikan keterangan tentang tujuan pengajuan pembiayaan pada pihak BMT.
Serta, memberikan jenis akad apa yang akan digunakan oleh anggota apabila
disetujui permohonannya oleh BMT.
5.
Bagian
marketing akan datang ke rumah pemohon untuk melakukan survei sesuai dengan
data yang diisi oleh anggota pada waktu pengajuan pembiayaan. Dalam hal ini
pihak marketing harus jeli dalam melakukan pengamatan karena hal ini yang
dijadikan sebagai dasar dalam melakukan kelayakan pembiayaan.
6.
Pihak
BMT melakukan analisa kelayakan pembiayaan apakah pantas anggota tersebut
diberikan pembiayaan atau tidak.
7.
Pihak
BMT melakukan akad murabahah yakni
jual beli antara pihak BMT dengan anggota untuk menjual barang yang
diatasnamakan pihak BMT kepada anggota. Dalam hal ini barang yang
diperjualbelikan telah dibeli oleh anggota dengan penuh tanggung jawab.
8.
Setelah
melakukan akad maka anggota dapat langsung mencairkan dana yang telah disetujui
dalam pembiayaan dengan membayar uang sebesar 2% dari pembiayaan yang anggota
peroleh untuk biaya administrasi.
9.
Setelah
anggota melakukan akad maka sesuai dengan spesifikasi yang diminta, selanjutnya
sesuai dengan isi perjanjian murabahah, pelunasan hutang anggota
dilaksanakan oleh anggota sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati oleh
kedua belah pihak.
4.7 Perhitungan
Margin Murabahah
Keuntungan dari pembiayaan murabahah dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor di bawah ini:
1.
Jumlah
pembiayaan
2.
Jangka
waktu pembiayaan
3.
Sistem
pengembalian. Murabahah dengan
mengangsur dapat berbeda dengan murabahah
bayar tangguh.
4.
Jumlah
biaya yang muncul akibat pembiayaan tersebut.
5.
Margin = 1.9% x Jumlah Pinjaman x Jangka Waktu
Pinjaman
Tingkat persaingan harga di pasar, baik dengan lembaga
keuangan sejenis maupun konvensional.
4.8 Analisis
Penerapan Akad Murabahah di BMT
Melati
Dalam prakteknya, akad murabahah di BMT Melati terdapat beberapa hal yang
kurang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam akad murabahah. Salah satunya adalah masalah akad, akad murabahah bil wakalah, yang
mana pihak BMT mewakilkan pembelian barang kepada anggotanya untuk
membeli barang tersebut atas dasar kepercayaan, ukhuwah islamiyyah dan
ketakwaan kepada Allah SWT.
Pihak BMT menggunakan akad ini dengan tujuan tolong-menolong
antara sesama manusia. Semua manusia membutuhkan bantuan orang lain. Proses pembiayaan
murabahah bil wakalah menjadi lebih
praktis, karena mempermudah pihak BMT didalam menyediakan barang yang hendak
dijadikan objek pembiayaan, tanpa harus mencari supplier penyedia barang yang sesuai dengan yang
diinginkan anggota, ataupun mencari pihak ketiga lain yang dapat dijadikan agen
untuk membeli barang tersebut, dikarenakan BMT juga dibolehkan memberikan kuasa
untuk mencari dan membeli barang sebagai objek pembiayaan langsung kepada
anggota selaku orang yang berkepentingan terhadap barang tersebut.
Selain hal tersebut, karena hemat waktu. Pencarian dan
pembelian barang yang dijadikan objek pembiayaan oleh BMT akan memakan waktu
yang cukup lama, belum lagi apabila pihak BMT kekurangan orang untuk melakukan
pekerjaan tersebut sehingga harus mencari agen yang bersedia membelikan barang
tersebut. Sedangkan apabila pihak BMT memberikan kuasanya langsung kepada
anggota untuk membeli barang mewakili dirinya, pencarian dan pembelian akan
barang yang dimaksud oleh anggota akan memakan waktu yang lebih sedikit
dikarenakan anggota merupakan orang yang berkepentingan sendiri atas barang
tersebut.
Anggota juga akan langsung mengetahui fisik barang yang
menjadi objek pembiayaan sehingga tidak lagi terdapat keraguan atas barang yang
menjadi objek pembiayaan dan BMT tidak akan mendapat keluhan tentang cacatnya
barang karena anggota yang membeli sendiri barang tersebut. Timbulnya saling
percaya diantara pihak BMT dengan anggota, memberikan kuasa pada orang lain
merupakan bukti adanya kepercayaan pada pihak lain.
Berkaitan dengan masalah syarat-syarat untuk mengajukan
pembiayaan murabahah, dalam
praktek BMT ini juga kurang sesuai. Dalam hal ini berkaitan dengan menyerahkan
daftar barang dan rincian harga sebelum melakukan pembelian. Para Anggota
ketika akan mengajukan permohonan pembiayaan tidak menyertakan daftar barang
dan rincian harga. Hal ini mungkin dikarenakan proses yang rumit. Anggota
menginginkan proses yang sederhana dan mudah.
Praktek produk murabahah
yang kurang sesuai lainnya adalah nasabah lebih banyak menggunakan untuk
konsumtif, padahal murabahah
sendiri yaitu membeli barang yang akan dijual kepada pihak lain dengan harga
yang lebih tinggi dengan margin yang ditentukan. Jika produk murabahah
digunakan untuk konsumtif itu sama saja pihak BMT memberi hutang kepada nasabah
Persyaratan awal yang harus dipenuhi oleh Calon Nasabah BMT
Melati antara lain sebagai berikut :
1. Harus memenuhi persyaratan,
2. Bentuk Badan Hukumnya (PT, CV,
Firma, Yayasan, atau sebagainya) dan perorangan,
3. Tanda Bukti Diri (KTP/SIM/Passport/KK/Lainnya)
dan Surat Izin Domisili,
4. Tanda Tangan (Contoh Tanda Tangan
pada kartu dan komputer),
5. Melampirkan fotocopy pemohon,
6. Melampirkan fotocopy Surat Nikah,
7. Fotocopy KTP suami/istri,
8. Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga,
9. Menandatangani Akad Pembiayaan Murabahah,
10. Melampirkan slip gaji dan struk
gaji.
Kelebihan Dan Kekurangan Produk Murabahah
Ø Kelebihan dan kekurangan murabahah di BMT Melati
·
Kelebihan
1. Dapat digunakan sebagai modal usaha,
2. Mengentaskan masyarakat dari
Rentenir.
·
Kekurangan
1. Membutuhkan prosedur yang agak lama,
2. Survey membutuhkan estimasi yang
tepat, jika tidak maka akan terancam kredit macet.
Ø Kelebihan dan kekurangan murabahah bagi nasabah
·
Kelebihan
1. Sebagai modal bagi nasabah,
2. Bisa melakukan pembiayaan yang
minimal,
3. Angsuran bisa diambil oleh marketing,
4. Margin rendah,
5. Apabila tepat membayar mendapat
pengembalian seperempat margin.
·
Kekurangan
1. adanya biaya administrasi.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Pembiayaan murabahah
di BMT Melati adalah pembiayaan dengan sistem jual beli dimana BMT Melati
memberikan fasilitas pembiayaan kepada anggotanya untuk pembelian barang baik
barang modal usaha maupun barang konsumtif. BMT Melati membeli barang yang
diinginkan dan menjualnya kepada anggota dengan sejumlah margin keuntungan yang
disepakati kedua belah pihak.
Dalam prakteknya, akad murabahah di BMT Melati terdapat beberapa hal yang kurang sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam akad murabahah.
Salah satunya adalah masalah akad, dalam prakteknya lebih cenderung ke akad murabahah bil wakalah, yang mana
pihak BMT mewakilkan pembelian barang kepada anggotanya untuk membeli barang
tersebut. Pihak BMT menggunakan akad ini dengan tujuan tolong-menolong di
antara sesama manusia. Proses pembiayaan murabahah
bil wakalah menjadi
lebih praktis, karena mempermudah pihak BMT dalam menyediakan barang yang
hendak dijadikan objek pembiayaan, tanpa harus mencari supplier penyedia barang yang sesuai dengan yang
diinginkan anggota. Selain hal tersebut juga karena hemat waktu. Anggota juga
akan langsung mengetahui fisik barang yang menjadi objek pembiayaan sehingga
tidak lagi terdapat keraguan atas barang yang menjadi objek pembiayaan dan BMT
tidak akan mendapat keluhan tentang cacatnya barang karena anggota yang membeli
sendiri barang tersebut.
Selain hal itu, juga terdapat masalah berkaitan dengan
syarat-syarat untuk mengajukan pembiayaan murabahah, dalam praktek BMT ini juga kurang sesuai. Dalam hal
ini berkaitan dengan menyerahkan daftar barang dan rincian harga sebelum
melakukan pembelian. Para Anggota ketika akan mengajukan permohonan pembiayaan
tidak menyertakan daftar barang dan rincian harga.
Praktek produk murabahah
yang kurang sesuai lainnya adalah nasabah lebih banyak menggunakan untuk
konsumtif, padahal murabahah
sendiri yaitu membeli barang yang akan dijual kepada pihak lain dengan harga
yang lebih tinggi dengan margin yang ditentukan. Jika produk murabahah digunakan untuk konsumtif
itu sama saja pihak BMT memberi hutang kepada nasabah.
Solusi agar BMT itu dapat menjalankan praktek murabahah secara maksimal yaitu
dengan menambah pegawai yang bertugas membelikan barang yang dikehendaki oleh
nasabah. Dengan adanya pegawai tersebut, BMT tidak perlu mewakilkan kepada
nasabah untuk membeli barang.
5.2 Rekomendasi
Kegiatan Prakerin akan menjadi maksimal apabila semua pihak
yang terkait juga maksimal dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan kewajibannya.
Berikut ini mungkin beberapa saran atau usulan atau rekomendasi sebagai koreksi
dalam kegiatan praktek kerja industri. Supaya lebih baik lagi pada kegiatan
yang sama pada tahun berikutnya.
·
Panitia
1. Hendaknya panitia memberikan waktu
yang lebih panjang dalam pelaksanaan Prakerin agar siswa/siswi lebih optimal
dalam menyerap materi yang diperoleh di lokasi Prekerin.
2. Panitia melakukan kerjasama dengan
Lembaga Keuangan Syariah lebih banyak lagi sehingga nantinya pembagian kelompok
lebih efektif dan berjalan serentak.
3. Hendaknya persiapan lebih
dimaksimalkan supaya kekurangan-kekurangan bias lebih diminimalisir.
4. Hendaknya panitia menjalin hubungan
dengan lembaga keuangan syariah yang diprioritaskan.
·
Peserta
Prakerin
1. Hendaknya peserta Prakerin lebih
disiplin dan aktif di tempat lokasi kegiatan Prakerin, agar proses pelaksanaan
Prakerin berjalan dengan baik.
2. Hendaknya koordinasi antar kelompok
dalam satu lokasi lebih dipererat agar lebih mudah dalam komunikasi.
3. Hubungan BMT dan peserta tidak
terputus.
5.3 Kritik
dan Saran
Suatu lembaga pastilah mempunyai kekurangan dan kelebihan,
begitu juga lembaga keuangan BMT Melati juga memiliki kekurangan dan kelebihan
tersebut. Sehingga kami Prakerin yang berada di BMT Melati akan memberikan
kritik dan saran bagi BMT tersebut.
·
KRITIK
Kurangnya sosialisasi produk-produk BMT Melati di pedesaan
a. Kurangnya etos kerja oleh pegawai
BMT Melati dalam melaksanakan tugas dilapangan,
b. Kurangnya pengawasan dari pihak
pusat,
c. Target bulanan belum maksimal,
d. Pegawai kurang memahami
produk-produk BMT.
·
SARAN
Kantor Pusat melakukan pengawasan
terhadap kantor cabang yang ada di berbagai daerah
a. Segera menambah pegawai seperti
penyurvei dan pembeli barang agar akad sesuai dengan aslinya,
b. Promosi produk lebih maksimal supaya
lembaga keuangan ini dapat cepat berkembang.
DAFTAR PUSTAKA
Rahman A.Ivan,2005,Kamus Istilah
Akuntansi Syariah,Yogyakarta: Pilar Media
BSM, 2011, Laporan Tahunan BSM,
Yogyakarta: PT Bank Syariah Mandiri.
Afandi,Muh.Yazid,2009,Fiqh
Muamalah dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Islam, Yogyakarta:
Logung Pustaka
Ascarya. 2008 Akad dan Produk
Bank Syari’ah,Jakarta: PT Grafindo Persada.
Antonio, Muhammad Syafi’I. 2001. Bank
Syariah Dari Teori ke Praktek, Jakarta, Gema Insani
Ahim, Rizal, Yaya,. 2009. Akuntansi
Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer, Jakarta, Salemba Empat.
[1]
. brosur BMT Melati
[2].
M. Syaf’I Antonio, Bank Syariah : Dari Teori Ke Praktek, (Jakarta : Gema
Insani Press, 2001), hlm 101
[4]
Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), (Yogyakarta: UII
Press, 2004), hlm. 166
[5]
. ttp://caknenang.blogspot.com/2010/12/rukun-dan-syarat-aqad-murabahah-dan.html
[6]. Ahim, Rizal, Aji. 2009. Akuntansi
Perbankan Syariah, Jakarta: Salemba Empat,
[7]
. persyaratan pembiayaan BMT Melati
LAPORAN PRAKERIN
PENERAPAN AKAD
MURABAHAH
PADA PRODUK
PEMBIAYAAN
BMT MELATI
AL-KHODIJAH
OLEH
NAMA : IZZATIL MUFIDAH
NISN : 9995236823
PROGRAN STUDI
PERBANKAN SYARI’AH
SMK
TARBIYATUNNASYI’IN
RANDULAWANG
BANDUNG DIWEK JOMBANG
TAHUN
2015
PENERAPAN AKAD
MURABAHAH
PADA PRODUK
PEMBIAYAAN
BMT MELATI
AL-KHODIJAH
Sebagai salah
satu syarat kelulusan
Praktek Kerja
Industri
OLEH
NAMA : IZZATIL MUFIDAH
NISN : 9995236823
Jombang,
November 2015
Menyetujui
Pembimbing, Diajukan
Oleh
Deni Irmanto, S.Pd Izzatil
Mufidah
NIP. NISN
9995236823
Mengetahui
Ketua
Program Studi PS
Amirul
Arifin, S.E
NIP.
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN
JUDUL
HALAMAN
PENGESAHAN
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
DAFTAR
GAMBAR
DAFTAR
LAMPIRAN
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
1.2
Tujuan
dan Kegunaan Penulis Laporan PRAKERIN
1.2.1
Tujuan
Prakerin Pada SMK
1.2.2
Tujuan
Pembuatan Laporan PRAKERIN
1.3
Manfaat
Prakerin
1.3.1
Manfaat
PRAKERIN Pada Siswa
1.3.2
Manfaat
PRAKERIN Pada Sekolah
1.4
Waktu
dan Tempat Pelaksanaan
1.5
Metode
Pengumpulan Data
1.5.1
Sumber
Data
1.5.2
Jenis
Data
1.5.3
Metode
Pengumpulan Data
BAB II GAMBARAN UMUM
2.1 Sejarah
Berdirinya Perusahaan
2.2 Struktur Organisasi dan Bidang Usaha
2.3 Visi dan Misi Organisasi Perusahaan
2.4 Aktivitas Pada Bagian Kepegawaian
2.5 Daftar Produk dan Jasa
2.2 Struktur Organisasi dan Bidang Usaha
2.3 Visi dan Misi Organisasi Perusahaan
2.4 Aktivitas Pada Bagian Kepegawaian
2.5 Daftar Produk dan Jasa
BAB III PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA
INDUSTRI
3.1 Bentuk
Kegiatan
3.2 Proses Pelaksanaan
3.2 Proses Pelaksanaan
BAB 1V PEMBAHASAN PRAKTEK MURABAHAH
4.1 Pengertian
Murabahah
4.2 Landasan Hukum
4.3 Jenis Akad Murabahah
4.4 Rukun Bai’ Murabahah
4.5 Syarat Bai’ Murabahah
4.6 Mekanisme Pembiayaan Murabahah
4.7 Perhitungan Margin Murabahah
4.8 Analisis Penerapan Akad Murabahah di BMT Melati
4.2 Landasan Hukum
4.3 Jenis Akad Murabahah
4.4 Rukun Bai’ Murabahah
4.5 Syarat Bai’ Murabahah
4.6 Mekanisme Pembiayaan Murabahah
4.7 Perhitungan Margin Murabahah
4.8 Analisis Penerapan Akad Murabahah di BMT Melati
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
5.2 Rekomendasi
5.3 Kritik dan Saran
5.2 Rekomendasi
5.3 Kritik dan Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
DAFTAR GAMBAR
Halaman
Gambar 2.1 Struktur Organisasi
Gambar 2.2 Bagan Alir Sistem Produksi
Gambar 2.3 Proses Produksi
DAFTAR TABEL
Halaman
Tabel 2.1 Data Penjualan Produk Selama Setahun
Tabel 2.2 Fungsi Unit Kerja
Tabel 2.3 Tugas dan Wewenang Unit Kerja
Tabel 2.4 Daftar Harga Produk
DAFTAR LAMPIRAN
Halaman
Lampiran 2.1 Aplikasi
Lampiran 2.2 Keluaran
Lampiran 2.3 Program
Lampiran 2.4 Surat Keterangan Telah Melaksanakan Prakerin
Lampiran 2.5 Absensi
Lampiran 2.6 Kartu Bimbingan
Lampiran 2.7 Foto-foto
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Setiap
siswa lulusan SMK dituntut untuk mempunyai suatu keahlian dan siap kerja karena
lulusan SMK biasanya belum diakui oleh pihak dunia usaha atau industri. Oleh
karena itu, diadakan suatu program Pendidikan Sistem Ganda (PSG) yaitu dengan
melaksanakan Praktek Kerja Industri (Prakerin) agar setiap siswa lulusan SMK
mempunyai pengalaman dalam dunia usaha sebelum memasuki dunia usaha tersebut
secara nyata setelah lulus sekolah.
Sesuai
dengan hasil pengamatan dan penelitian Directorat Pendidikan Menengah
Kejujuran, pola menyelenggarakan di SMK belum secara tegas dapat menghasilkan
tamatan sebagaimana yang diharapkan. Hal tersebut dapat dilihat dari kondisi
pembelajaran yang belum kondusif untuk menghasilkan tenaga kerja yang
profesional, karena keahlian profesional seseorang tidak semata-mata diukur
penguasaan unsur pengetahuan dan teknik bekerja tetapi harus dilengkapi dengan
penguasaan kiat (arts) bekerja yang baik. Ada dua pihak yaitu lembaga
pendidikan dan lapangan kerja (Industri/Perusahaan atau Instansi tertentu).
Yang secara bersama-sama menyelenggarakan suatu program keahlian kejuruan.
Dengan demikian kedua belah pihak seharusnya terlibat dan bertanggung jawab
mulai dari tahap perencanaan program, tahap penyelenggaraan, sampai penilaian
dan penentuan kelulusan siswa.
1.2
Tujuan
Praktek
Kerja Industri (Prakerin) merupakan suatu sistem pembelajaran yang dilakukan
diluar Proses Belajar Mengajar yang dilaksanakan pada Perusahaan/Industri atau
Instansi yang relevan.
Secara
umum pelaksanaan program Praktek Kerja Industri (Prakerin) ditujukan untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan siswa dibidang teknologi, penyesuaian
diri dengan situasi yang sebenarnya, mengumpulkan informasi dan menulis laporan
yang berkaitan langsung dengan tujuan khusus. Setelah siswa melaksanakan
program Praktek Kerja Industri secara khusus siswa diharapkan memperoleh
pengalaman yang mencakup tinjauan tentang perusahaan, dan kegiatan-kegiatan
praktek yang berhubungan langsung dengan nasabah. Dan mempersiapkan para
siswa/siswi untuk belajar bekerja secara mandiri, bekerja dalam suatu tim dan
mengembangkan potensi dan keahlian sesuai dengan niat dan bakat masing-masing.
1.2.1 Tujuan Prakerin Pada SMK
a. Menghasilkan
tenaga kerja yang berkualitas yaitu, tenaga kerja yang memiliki tingkat
pengetahuan, keterampilan, etos kerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan
kerja.Memperkokoh link and match antara SMK dan Dunia Kerja.
b. Meningkatkan
efektifitas dan efesiensi proses pendidikan dan pelatihan kerja berkualitas.
c. Memberi
pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses
pendidikan.
1.2.2 Tujuan Pembuatan Laporan PRAKERIN
Tujuan dari pembuatan laporan ini adalah
agar para siswa dapat melatih jiwa mandiri, berani, bertanggung jawab, serta
disiplin. Selain itu juga dapat mengkaji ilmu terapan di lapangan dengan di
sekolah. Adapun isi laporan yang harus disusun para siswa adalah hasil kegiatan
selama PRAKERIN. Tujuan dari pembuatan laporan tersebut anta lain adalah :
1. Untuk
mengetahui perkembangan siswa selama mengikuti Praktek Kerja Industri.
2. Sebagai
pertanggung jawaban atas tugas yang diberikan sekolah kepada para siswa yang
berhubungan sengan pelaksanaan Praktek Kerja Industri.
3. Sebagai
latihan bagi siswa dalam membuat sebuah laporan kegiatan.
4. Sebagai
bukti bahwa siswa telah melakukan praktek yang dilakukan DU/DI (Dunia
Industri).
5. Sebagian
syarat mengikuti Ujian Nasional. Untuk mengetahui pengembangan siswa selama
mengikuti praktek di dunia usaha/industri.
1.3 Manfaat
Praktek
Kerja Industri di dunia usaha/industri bermanfaat sebagai berikut :
1.3.1 Bagi Siswa
1. Menumbuhkan
semangat untuk berwirausaha.
2. Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan dalam bidang usaha dan industri.
3. Siswa
dapat belajar hidup mandiri.
1.3.2 Bagi Sekolah
1. Dapat
menjalin kerja sama antara sekolah dengan dunia usaha/industri.
2. Dapat
mempromosikan eksistensi sekolah.
1.4 Waktu dan Tempat
1.4.1 Waktu PRAKERIN
Kegiatan Prakerin dilaksanakan mulai
tanggal 28 September 2015 sampai tanggal 19 Desember 2015.
1.4.2 Tempat PRAKERIN
Kegiatan Prakerin bertempat di BMT
Melati yang beralamat di Jln. Romli Tamim Peterongan Jombang.
1.5 Metode Pengumpulan Data
1.5.1 Sumber Data
Sumber Data merupakan tempat mengambil
data-data yang di perlukan untuk penulisan Laporan Kerja Industri. Sumber data
pada penulisan Laporan Praktek Kerja Industri ini adalah di BMT MELATI Rejoso
Peterongan.
1.5.2 Jenis Data
Jenis Data yang akan di jadikan sebagai
bahan dalam penyusunan laporan Praktek Kerja Industri ini merupakan data
sekunder penulis tidak melakukan pengambilan data secara langsung kepada
nasabah.
1.5.3 Metode Pengumpulan Data
Data-data yang diperoleh dalam kegiatan
Praktek Kerja Industri di dapatkan dengan mencatat data yang sudah di miliki
oleh BMT Melati Rejoso Peterongan.
BAB II
GAMBARAN UMUM
2.1 Sejarah
Berdirinya Perusahaan
BMT
Melati berdiri pada awal tahun 2006 tepatnya pada tanggal 15 Januari 2006. BMT
Melati Syari’ah terinspirasi dari kebulatan tekad penggagas untuk menghadirkan
Lembaga Perekonomian Umat yang menerapkan Sistem Syari’ah dalam operasional
sehari-hari di tengah-tengah masyarakat.
Lembaga
BMT Melati Syari’ah resmi dengan nomor registrasi badan hukum KSM =
No.131/BH/KDK/13.4/12/XII/1999.
BMT
Melati Syari’ah menempati kantor di Jln. Rejoso Peterongan Jombang, BMT Melati
Syari’ah dimiliki oleh beberapa orang dengan kepemilikan saham ada pada
penggagas. Dalam setiap tahun BMT Melati mengalami perkembangan walaupun tidak
drastis dan Alhamdulillah, pada saat ini BMT Melati telah berusia hampir 10
tahun.
Pengurus
akan terus berusaha melakukan perbaikan dan pengembangan secara
berkesinambungan pada semua bidang baik organisasi maupun usaha. Untuk
menunjang hal tersebut maka anggota koperasi dan penerima amanat perlu memiliki
karakter STAF, yaitu Shidiq (jujur), Tabligh (trasparan), Amanah (dapat
dipercaya), dan Fathanah (profesional).
2.2 Struktur Organisasi BMT Melati
Struktur
Organisasi
Struktur
organisasi BMT menunjukkan adanya garis wewenang dan tanggung jawab, garis
komando serta cangkupan bidang pekerjaan masing-masing. Struktur ini menjadi
sangat penting supaya tidak jadi benturan pekerjaan serta memperjelas fungsi
dan peran masing-masing bagian dalam organisasi.
Tentu
saja masing-masing BMT dapat memiliki karakteristik tersendiri, sesuai dengan
besar kecilnya organisasi. Namun demikian, struktur organisasi dalam setiap BMT
terdiri dari :
1. Musyawarah/Rapat
Anggota Tahunan.
2. Dewan
Pengurus.
3. Dewan
Pengawas Syari’ah.
4. Pengelola
yang terdiri minimal terdapat Manager, Marketing, Accounting, dan Teller.
o
Pengurus :
Hj. Muflihah Tamim, S.Pd
o
Pengawas :
KH. Tamim Romly
o
Manager :
Partutik
o
Marketing : Riyadi Santoso
o
Accounting : Heni Ariyanti
o
Teller :
Ayu Rahmawati
STRUKTUR
ORGANISANI BMT MELATI
2.3 Visi dan Misi Organisasi Perusahaan
·
Visi
“Menjadi
lembaga BMT yang inovatif dan produktif dalam membangun kesejahteraan umat
islam di bidang ekonomi”.
·
Misi
1. Meningkatkan
kesadaran masyarakat akan manfaat sistem ekonomi syari’ah.
2. Menjadi
lembaga tepercaya dan tanggung jawab terhadap mitra usaha dan masyarakat pada
umumnya.
3. Menjadi
lembaga BMT yang tumbuh secara bekerlanjutan bersama masyarakat.
4. Menjalin
kerja sama yang saling menguntungkan dengan sistem ekonomi syari’ah.
2.4 Aktivitas Pada Bagian Kepegawaian
ANGGOTA
PENDIRI
Merupakan
badan tertinggi melalui Rapat Anggota Tahunan dalam struktur organisasi BMT
baik meliputi tanggung jawab dan wewenangnya
dalam BMT dan bertugas untuk :
·
Membuat dan menetapkan kebijakan BMT
·
Mengangkat dan memberhentikan pengurus
DEWAN
PENGAWAS SYARI’AH
Mengawasi
kegiatan BMT agar sesuai dengan prinsip syari’ah.
PEMBINA
Pembina
adalah PINBUK yang memberikan binaan dan pengawasan dalam managerial
operasional.
PENGURUS
1. Mengawasi
pekerjaan manager, apakah operasional BMT Melati dijalankan dengan benar atau
tidak.
2. Sebagai
pemeriksa wajik memeriksa semua buku surat maupun korespondensi perusahaan,
melakukan pemeriksaan terhadap tata usaha BMT Melati dan pelaksanaan
kebijakasanaan manager.
3. Memberikan
pengarahan dan saran berkaitan dengan hasil pemeriksaan sebagai langkah
pencegahan yang mengarah kepada produktifitas BMT Melati.
4. Meneliti
segala pembukuan tentang seluruh harta kekayaan BMT Melati dan kebenaran
pembukuan.
5. Apabila
BMT kekurangan dana maka pengurus harus bertindak cepat untuk mencarikan
suntikan dana.
MANAGER
Tugas
dan Tanggung Jawab :
1. Mengatur
dan mengkoordinasikan kegiatan Pengelola dalam segala kegiatan yang berguna
bagi kelancaran kegiatan operasional sehari-hari.
2. Bertanggung
jawab terhadap transaksi-transaksi harian dan memantau penyampaian laporan
transaksi berikut bukti-buktinya kepada pengurus.
3. Membuat
laporan bulanan operasional BMT Melati kepada pengurus.
4. Menjaga
prosedur dan kebijakan BMT yang telah ditetapkan agar dapat dilaksanakan
sebaik-baiknya.
5. Bertanggung
jawab dalam menjaga seluruh aset BMT Melati.
6. Mengawasi
kebersihan dan kenyamanan ruang untuk menjaga image yang baik bagi BMT Melati.
7. Memberikan
usulan/masukan bagi pengurus guna pengembangan lembaga.
8. Melakukan
tugas-tugas lainnya yang di berikan pengurus.
KASIR/BENDAHARA
Tugas
dan Tanggung Jawab :
1. Mengatur
dan bertanggung jawab atas dana kas besar.
2. Mengatur
pengisian dan penarika uang tunai dari kas besar ke kas kecil sesuai intruksi
operasi.
3. Bekerjasama
dengan manager, bertanggung jawab dan selalu menjaga posisi uang tunai
(likuiditas) sesuai intruksi operasi.
4. Bertanggung
jawab atas kecocokan saldo awal dengan saldo akhir uang tunai pada kas besar di
akhir hari.
TELLER
Tugas
dan Tanggung Jawab :
1. Memberikan
pelayanan kepada nasabah secara ramah, tepat, cermat, dan lancar.
2. Mengatur
dan bertanggung jawab atas dana kas kecil yang tersedia.
3. Mengatur
dan bertanggung jawab atas kecocokan saldo awal dan saldo akhir uang tunai pada
box teller di akhir hari.
4. Melayani
transaksi setoran dan penarikan tunai nasabah sesuai ketentuan dalam SOP.
5. Melakukan
pembayaran untuk biaya-biaya operasional harian sesuai dengan SOP.
6. Mencatat
seluruh transaksi kas yang terjadi setiap hari dan memberikan data yang sesuai
dengan instruksi operasi.
7. Mencocokkan
tanda tangan yang ada pasa slip penarikan tabungan dengan tanda tangan yang ada
pada KTP dan buku simpanan nasabah.
8. Apabila
meninggalkan ruang counter, teller harus mengamankan uang tunai barang-barang
berharga lain pada ruang counter.
9. Teller
tidak boleh mengubah slip setoran nasabah, jika terdapat kesalahan pada slip
maka harus mengembalikan kepada nasabah untuk dibetulkan dan ditandatangani.
10. Mencetak
laporan kas umum dan menyerahkan kepada divisi akutansi untuk diperiksa.
11. Menjaga
privasi nasabah penyimpan dan nasabah pembiayaan.
12. Melakukan
pencetakan terhadap keluar masuknya materai.
CUSTOMER
SERVICE dan BACK OFFICE
Tugas
dan Tanggung Jawab :
·
Pembukaan Simpanan
1. Memeriksa
kelengkapan adminitrasi atas aplikasi yang telah diiisi oleh nasabah penyimpan
/ penabung.
2. Mencocokkan
tanda tangan pada KTP dan pada buku simpanan.
3. Meregistrasikan
data-data nasabah penyimpan.
4. Memperoses
sesuai prosedur kas dan ketentuan lainnya dalam instruksi operasi.
·
Penutupan Simpanan
1. Memperoses
sesuai ketentuan dalam prosedur kas dan ketentuan lain sesuai dengan instuksi
operasional.
2. Menarik
buku tabungan dari nasabah.
·
Pembukaan Deposito
1. Memeriksa
kelengkapan adminitrasi atas aplikasi yang diisi oleh nasabah deposito.
2. Memasukkan
data-data nasabah ke Progran Entry data nasabah deposito.
3. Memperoses
sesuai dengan prosedur kas dan ketentuyan lainnya dalam instruksi operasi.
4. Mengecek
dan memeriksa deposito yang jatuh tempo (tiga hari sebelum jatuh tempo).
5. Melakukan
perpanjangan secara otomatis deposito yang telah jatuh tempo.
·
Pengambilan Deposito
1. Memperoses
sesuai ketentuan dalam prosedur kas dan ketentuan lain sesuai instruksi
operasional.
2. Menarik
kartu deposito dari nasabah.
·
Pengajuan Pembiayaan
1. Memeriksa
kelengkapan adminitrasi atas aplikasi yang telah diisi oleh nasabah pembiayaan.
2. Mencocokkan
tanda tangan pada KTP dan pada Form pembiayaan.
3. Meregristrasikan
data-data nasabah pembiayaan.
4. Memproses
sesuai dengan prosedur kas dan ketentuan lainnya dalam instruksi operasi.
·
Pelunasan Pembiayaan
1. Memperoses
sesuai ketentuan dalam prosedur kas dan ketentuan lain sesuai dengan instruksi
operasi.
2. Mengecek
dan memeriksa pembiayaan yang jatuh tempo (tiga hari sebelum jatuh tempo).
3. Memastikan
pada pelunasan yang dilakukan nasabah telah benar.
4. Menarik
buku pembiayaan dari nasabah.
DIVISI
PEMBIAYAAN
Tugas
dan Tanggung Jawab :
1. Memberikan
pelayanan prima terhadap nasabah sesuai dengan etika yang islami dan menjaga
nama baik BMT.
2. Melaksanakan
wawancara serta Survey usaha calon nasabah pembiayaan.
3. Melakukan
proses usulan pembiayaan bagi nasabah yang layak dibiayai dan memenuhi
persyaratan untuk di setujui.
4. Menjaga
dan bertanggung jawab memonitor kolektibilitas (tingkat kelancaran) nasabah
pembiayaan dan mengusahakannya menjadi pembiayaan yang produktif.
5. Melaksanakan
tugas-tugas yang di berikan oleh pimpinan.
DIVISI
AKUTANSI
Tugas
dan Tanggung Jawab :
1. Melakukan
pencatatan, pengklasifikasian dan pelaporan akutansi secara benar dan tepat
sesuai dengan transaksi yang terjadi dan malaksanakan kebijakan akutansi BMT
Melati.
2. Membuat
laporan keuangan harian
a. Neraca
harian
b. Buku
besar kas pembantu kas besar
c. Buku
kas pembantu kas bank (setiap kali ada transaksi dengan bank)
d. Buku
besar pembantu dengan simpanan (setiap kali terjadi transaksi pada simpanan)
e. Laporan
keuangan bulanan
f. Laporan
keuangan tahunan
3. Melaksanakan
tugas-tugas yang diberikan pimpinan
MARKETING
FUNDING dan LANDING
Memiliki
wewenang melaksanakan kegiatan pemasaran dan pelayanan baik kepada calon
penabung maupun kepada calon peminjam serta melakukan pembinaan agar tidak
terjadi kemacetan pengambilan pinjaman. Adapun tugasnya :
1. Memasarkan
produk-produk BMT baik itu produk tabungan maupun pembiayaan.
2. Mencari
dana dari anggota dan para pemilik sertifikat saham sebanyak-banyaknya.
3. Menyusun
rencana pembiayaan.
4. Menerima
permohonan pembiayaan.
5. Melakukan
analisa pembiayaan.
6. Mengajukan
persetujuan pembiayaan kepada ketua Baitul Tamwil.
7. Melakukan
adminitrasi pembiayaan.
8. Melakukan
pembinaan anggota.
9. Memuat
laporan perkembangan pembiayaan.
2.5 Daftar Produk dan Jasa
·
Pembiayaan
1. Pembiayaan Akad Murabahah (Jual
Beli)
Pembiayaan murabahah dalam di BMT Melati biasanya dilakukan
untuk pembiayaan yang sifatnya konsumtif dan modal usaha dengan keuntungan yang
disebut margin dengan akad murabahah atau jual beli.
2. Pembiayaan akad Qardh
Pembiayaan Qardh di BMT Melati adalah dana talangan yang
diberikan kepada nasabah dalam jangka waktu yang relatif singkat dengan
pengembalian pokok lunas beserta bagi hasil yang telah disepakati pada saat
akad.
3. Pembiayaan Akad Mudharabah
Pembiayaan mudharabah di BMT Melati biasanya dilakukan untuk
pembiayaan produktif dengan bagi hasil 35% : 65% dengan angsuran pokok dan bagi
hasil dalam jangka waktu tiga asampai sepuluh bulan.
4. Pembiayaan Sewa Beli
Pembiayaan Sewa Beli di BMT Melati yaitu seperti leasing,
biasanya nasabah melakukan akad ini untuk pembiayaan seperti sepeda motor.
Prakteknya nasabah memberikan uang muka di BMT lalu selisihnya di biayai
oleh BMT.
·
Simpanan
1. Simpanan Lancar
Simpanan Lancar adalah simpanan yang sewaktu-waktu bisa
diambil maupun di tambah. Meliputi Simpanan Zakat, Infaq, Simpanan Shadaqah,
Simpanan Lembaga Islami, dan Simpanan umum.
2. Simpanan Untuk Tujuan Tertentu
Simpanan untuk tujuan tertentu seperti Simpanan Haji,
Simpanan Qurban, Simpanan Walimah dan Simpanan Pendidikan.
3. Simka (Simpanan Berjangka)
Simpanan ini berjangka 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan.
Simpanan berjangka ini dalam bahasa bank sering di sebut deposito. Akan tetapi
SimKa ini lebih fleksibel dibandingkan deposito di bank, karena apabila nasabah
terpaksa mengambil tidak dikenakan pinalti.
4. Sisuka (Simpanan Suka Rela
Berjangka)
Adalah
Simpanan suka rela berjangka, keutamaan yang didapat dari tabungan ini adalah :
·
Sebagai sarana investasi jangka panjang,
·
Dapat dijadikan jaminan pinjaman
pembiayaan pada BMT Melati,
·
Dilengkapi dengan layanan jemput bola,
untuk kemudahan bertransaksi baik setoran maupun penarikan bisa dilayani
langsung oleh petugas.
BAB III
PELAKSANAAN
PRAKTEK KERJA INDUSTRI
3.1 BENTUK DAN KEGIATAN
Praktek
Kerja Industri (Prakerin) ini ada dua bentuk, yakni :
1. Dialog
2. Mengamati
dan Praktek
Adapun
materi yang didalami, yakni :
a. Operasional
meliputi : adminitrasi, teller, customer service, dan pegawai support terkait
tugas dan wewenang.
b. Marketing
meliputi : account office, marketing, marketing mikro, dan analisis terkait
tugas dan wewenang.
c. Produk
dan akad dalam perbankan
1. Pendanaan/penghimpun
dana : wadiah dan mudharabah
Akad
Mudharabah (investasi), nasabah menginvestasikan dananya kepada BMT untuk
dikelola (sesuai syari’ah). Hasil keuntungan dalam bisnis tersebut akan
dibagihasilkan antara bank dan nasabah sesuai dengan nisbah yang telah
disepakati dimuka. Produk yang menggunakan akad ini pada BMT Melati produk ini
disebut Simpanan Lancar.
2. Pembiayaan/penyaluran
dana : murabahah, mudharabah, sewa beli dan qardh
Akad
Murabahah adalah akad jual beli antara nasabah dengan bank syari’ah. Bank
syari’ah akan membeli barang kebutuhan nasabah untuk kemudian menjual barang
tersebut kepada nasabah dengan margin yang telah disepakati. Harga jual (pokok
pembiayaan + margin) tersebut akan diangsur setiap bulan, minggu bahkan bisa
diangsur setiap hari sesuai dengan kesepakatan dan kemampuan nasabah selama
jangka waktu yang disepakati antara nasabah dengan BMT. Karena harga jual telah
disepakati dimuka. Maka angsuran nasabah bersifat tetap selama jangka waktu
pembiayaan. Sebagian besar pembiayaan murabahah yaitu bersifat konsumtif.
Akad
mudharabahah merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syari’ah
menanggung seluruh modal usaha/investasi. BMT menerima bagi hasil atas
keuntungan yang didapatkan dari usaha yang dikelola oleh nasabah sesuai
kesepakatan pada saat akad. Pembayaran pokok pembiayaan dicicil setiap bulan
beserta bagi hasil yang telah disepakati.
Akad
qardh merupakan akad berbasis bagi hasil dengan pembayaran sekali langsung
lunas dengan rincian pokok pinjaman dan bagi hasil yang disepakati. Jika saat
nasabah jatuh tempo belum mampu mengembalikan pinjaman maka nasabah cukup
membayar bagi hasilnya dulu sedangkan poko pinjaman bisa dibayarkan bulan
berikutnya beserta bagi hasil pada bulan berikutnya.
Akad
leasing merupakan akad sewa beli, dimana nasabah tiap bulan membayar angsuran
yang ditetapkan karena mendapatkan barang berharga dari BMT semisa motor.
Setelah angsuran tersebut selesai baru barang tersebut menjadimilik nasabah.
3. Jasa
: wadiah
Dalam
akad wadiah (titipan) nasabah menitipkan dananya kepada BMT Melati, dana
tersebut oleh pihak BMT tidak diputar untuk pembiayaan namun benar-benar di
simpan karena itu adalah dana titipan yang sewaktu-waktu bisa diambil oleh
nasabah. Dana wadiah di BMT Melati ini juga biasanya digunakan sebagai salah
satu jaminan jika nasabah ingin melakukan pinjaman.
3.2 PROSES PELAKSANAAN
Pelaksanaan
kegiatan Praktek Kerja Industri (Prakerin) yang bertempat BMT Melati Jl. Romli
Tamim Peterongan Jombang dimulai sejak 28 September 2015 dengan diawali jadwal
pembekalan pada 09 September 2015. Para siswa yang mengikuti Prakerin di BMT
Melati sebanyak enam orang siswa.
Runtinitas
dari BMT Melati sebelum melakukan aktivitas pelayanan yaitu dimulai dari
kedisiplinan para karyawan, semua pegawai BMT Melati harus sudah sampai
dikantor pada pukul 08.30 WIB dilanjutkan dengan tugas dan strategi yang akan
dijalankan pada hari itu. Pelayanan akan dimulai pukul 09.00 WIB dan istirahat
pada pukul 13.30-14.30 WIB namun dengan adanya istirahat proses pelayanan tetap
berlangsung seperti biasa, dan aktivitas pelayanan di tutup pada pukul 15.00
WIB ditutupnya aktivitas pelayanan bukan berarti para pegawai boleh
meninggalkan kantor, melainkan menyelesaikan tugas yang menjadi tanggungannya,
baru para pegawai meninggalkan kantor kurang lebih pukul 16.00 WIB.
BAB IV
PEMBAHASAN
PRAKTEK MURABAHAH
4.1 Pengertian Murabahah
Murabahah
adalah jual beli barang pada harga asal pada tambahan keuntungan yang
disepakati. Penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan
suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan.
Murabahah
merupakan suatu bagian dari bentuk jual beli yang bersifat amanah dan menurut
ulama’ definisi murabahah (secara fiqih) adalah akad jual beli atas barang
tertentu. Dalam transaksi penjualan tersebut, penjual menyebutkan dengan jelas
barang yang akan dibeli termaksud harga pembelian barang dan keuntungan yang
akan diambil.
Sesuai dengan sifat bisnis (tijaroh), transaksi murabahah memiliki beberapa manfaat,
demikian juga risiko yang harus diantisipasi. Murabahah memberi banyak manfaat kepada lembaga keuangan
syari’ah, salah satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga
beli dari penjual dengan harga jual terhadap anggota. Selain itu sistem murabahah
juga sangat sederhana, hal
tersebut memudahkan penanganan administrasinya di lembaga keuangan syari’ah.
Diantara kemungkinan risiko yang harus diantisipasi antara
lain:
1.
Default atau kelalaian, anggota sengaja tidak membayar angsuran.
2.
Fluktuasi harga komparatif, ini terjadi bila harga suatu barang di pasar
naik setelah bank membelikannya untuk anggota. Sehingga bank tidak mengubah
harga jual beli tersebut.
3.
Penolakan
anggota, barang yang dikirim bisa saja ditolak oleh anggota karena berbagai
sebab, bisa jadi karena rusak dalam perjalanan sehingga anggota tidak mau
menerimanya, karena itu sebaiknya dilindungi dengan asuransi.
4.
Dijual,
karena murabahah bersifat
jual beli dengan utang maka ketika kontrak ditandatangani, barang itu menjadi
milik anggota. Anggota bebas melakukan apapun terhadap asset miliknya tersebut
untuk menjualnya. Jika terjadi demikian,risiko untuk default akan besar.
Dari berbagai pemaparan di atas maka yang dimaksud dengan
pembiayaan murabahah adalah
pembiayaan yang diberikan kepada anggota dalam rangka pemenuhan kebutuhan
produksi, atas transaksi ini BMT memperoleh sejumlah keuntungan (mark up) yang telah disepakati
antara pihak BMT dan calon anggota.
Sedangkan pembiayaan murabahah
di BMT Melati adalah pembiayaan dengan sistem jual beli dimana
BMT Melati memberikan fasilitas pembiayaan kepada anggotanya untuk pembelian
barang baik barang modal usaha maupun barang konsumtif. BMT Melati membeli
barang yang diinginkan dan menjualnya kepada anggota dengan sejumlah margin
keuntungan yang disepakati kedua belah pihak.
Produk pembiayaan murabahah
dapat digunakan untuk :
1.
Usaha
produktif yaitu keperluan investasi (pembelian peralatan usaha) dan modal kerja
( pembelian bahan baku atau persediaan).
2.
Pembeliaan
barang-barang non-produktif atau kebutuhan pribadi.
Namun demikian portofolio terbesar dalam pembiayaan murabahah tetap pada usaha
produktif ( perdagangan, home industry,
dan jasa). Harga jual kepada anggota adalah harga beli barang ditambah margin
keuntungan . Besarnya margin pembiayaan murabahah
ditetapkan berdasarkan keputusan direksi dengan mempertimbangkan
aspek persaingan. Untuk memudahkan penerapan pembiayaan murabahah, penetapan harga jual dari BMT Melati kepada
anggota dapat disesuaikan dengan tabel angsuran murabahah.
4.2
Landasan Hukum
Landasan hukum akad murabahah ini adalah:
·
Al-Quran
Ayat-ayat Al-Quran yang secara umum membolehkan jual beli,
diantaranya adalah firman Allah :
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: “..dan Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah:275).
Ayat ini menunjukkan bolehnya melakukan transaksi jual beli
dan murabahah merupakan
salah satu bentuk dari jual beli.
Dan firman Allah :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا
لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً
عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ.
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”
(QS. An-Nisaa:29).
·
As-Sunnah
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wassallam: “Pendapatan yang paling afdhal(utama) adalah hasil karya
tangan seseorang dan jual beli yang mabrur”. (HR. Ahmad Al Bazzar Ath
Thabrani).
Hadits dari riwayat Ibnu Majah, dari Syuaib:
أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ
قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ البَرَكَة: البَيْعُ إِلىَ أَجَلٍ, وَالمُقـَارَضَة, وَ
خَلْطُ البُرّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ. (رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه)
”Tiga perkara yang didalamnya terdapat keberkahan: menjual
dengan pembayaran secara tangguh, muqaradhah (nama lain
dari mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah
dan tidak untuk dijual” (HR. Ibnu Majah).
·
Al-Ijma
Transaksi ini sudah dipraktekkan di berbagai kurun dan
tempat tanpa ada yang mengingkarinya, ini berarti para ulama menyetujuinya
(Ash-Shawy, 1990., hal. 200.).
Ø kaidah Fiqh, yang
menyatakan :
الأَصْلُ فِِى المُعَامَلاَتِ الإِبَاحَة ُ إِلا َّ أَنْ
يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلىَ تَحْرِيْمِهَا
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali
ada dalil yang mengharamkannya.”
Ø Fatwa Dewan Syariah Nasonal Majelis
Ulama Indonesia No.04/DSN-MUI/IV/2000,tentang MURABAHAH.
4.3 Jenis
Akad Murabahah
Dalam aplikasinya, pembiayaan murabahah dapat dibedakan menjadi duamacam, yaitu:
1.
Murabahah tanpa pesanan
Murabahah tanpa pesanan maksudnya adalah
penyediaan barang tidak terpengaruh atau terkait terhadap pesanan atau pembeli.
2.
Murabahah berdasarkan pesanan
Murabahah berdasarkan pesanan maksudnya bahwa
bank syari’ah baru akan melakukan transaksi murabahah apabila ada anggota yang memesan barang sehingga
penyediaan barang baru akan dilakukan jika ada pesanan. Pada murabahah ini, pengadaan
barang sangat tergantung atau terkait langsung dengan pesanan atau pembelian
barang tersebut. Murabahah
berdasarkan pesanan ini dapat dibagi lagi menjadi dua yaitu, berdasarkan
pesanan dan mengikat, dalam hal ini pihak anggota harus terikat oleh suatu
perjanjian yaitu jika barangnya sudah ada maka harus beli. Sedangkan murabahah berdasarkan
pesanan tidak terikat maksudnya adalah bahwa anggota boleh menolak atau
mengembalikan pesanan yang sudah diterima.
4.4 Rukun
Bai’ Al-Murabahah
Rukun Murabahah dalam
perbankan adalah sama dengan fiqih dan hanya dianalogikan dalam praktek
perbankannya, seperti :
1. Penjual (ba’i) dianalogikan sebagai BMT.
2. Pembeli (musytari) dianalogikan sebagai anggota.
3. Barang yang akan diperjualbelikan (mabi’ ) yaitu jenis pembiayaan.Harga
(Tsaman) dianalogikan sebagai pricing atau plafond pembiyaan.
4. Ijab dan qobul dianalogikan sebagai
akad perjanjian yaitu pernyatan persetujuan yang dituangkan dalam akad.
4.5 Syarat
Bai’ Al-Murabahah
Syarat- syarat Murabahah
yaitu:
1. Mengetahui harga pertama (harga
pembelian atau kulakan).
2. Mengetahui keuntungan.
3. Kontrak harus bebas dari riba.
4. Penjual harus menjelaskan kepada
pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
BMT dapat memberikan potongan apabila nasabah:
1. Mempercepat pembayaran cicilan.
2. Melunasi piutang murabahah sebelum jatuh tempo.
Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus
diberitahukan. Jika BMT mendapat potongan dari pemasok maka potongan itu
merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad maka
pembagian potongan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam
akad.
4.6 Mekanisme
Pembiayaan Murabahah
Mekanisme Transaksi Pembiayaan Murabahah:
1.
Anggota
datang ke BMT dengan membawa surat permohonan murabahah. Dalam surat permohonan tersebut, dilampirkan
jenis barang yang dibutuhkan, tujuan pembiayaan, jangka waktu, sumber dana dan
cara untuk melunasi hutang. Selain data tersebut juga dicantumkan data seperti:
nama, alamat lengkap, KTP/SIM/ Pasport, Kartu Keluarga, pekerjaan pemohon dan
status rumah pemohon.
2.
Anggota
mengisi data survei yang telah disediakan oleh pihak BMT, data tersebut
digunakan untuk melakukan survei oleh pihak BMT. Data survei ini harus diisi
dengan benar karena akan menentukan kelayakan dari anggota.
3.
Anggota
mengisi formulir untuk menjadi calon anggota BMT.
4.
Anggota
memberikan keterangan tentang tujuan pengajuan pembiayaan pada pihak BMT.
Serta, memberikan jenis akad apa yang akan digunakan oleh anggota apabila
disetujui permohonannya oleh BMT.
5.
Bagian
marketing akan datang ke rumah pemohon untuk melakukan survei sesuai dengan
data yang diisi oleh anggota pada waktu pengajuan pembiayaan. Dalam hal ini
pihak marketing harus jeli dalam melakukan pengamatan karena hal ini yang
dijadikan sebagai dasar dalam melakukan kelayakan pembiayaan.
6.
Pihak
BMT melakukan analisa kelayakan pembiayaan apakah pantas anggota tersebut
diberikan pembiayaan atau tidak.
7.
Pihak
BMT melakukan akad murabahah yakni
jual beli antara pihak BMT dengan anggota untuk menjual barang yang
diatasnamakan pihak BMT kepada anggota. Dalam hal ini barang yang
diperjualbelikan telah dibeli oleh anggota dengan penuh tanggung jawab.
8.
Setelah
melakukan akad maka anggota dapat langsung mencairkan dana yang telah disetujui
dalam pembiayaan dengan membayar uang sebesar 2% dari pembiayaan yang anggota
peroleh untuk biaya administrasi.
9.
Setelah
anggota melakukan akad maka sesuai dengan spesifikasi yang diminta, selanjutnya
sesuai dengan isi perjanjian murabahah, pelunasan hutang anggota
dilaksanakan oleh anggota sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati oleh
kedua belah pihak.
4.7 Perhitungan
Margin Murabahah
Keuntungan dari pembiayaan murabahah dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor di bawah ini:
1.
Jumlah
pembiayaan
2.
Jangka
waktu pembiayaan
3.
Sistem
pengembalian. Murabahah dengan
mengangsur dapat berbeda dengan murabahah
bayar tangguh.
4.
Jumlah
biaya yang muncul akibat pembiayaan tersebut.
5.
Margin = 1.9% x Jumlah Pinjaman x Jangka Waktu
Pinjaman
Tingkat persaingan harga di pasar, baik dengan lembaga
keuangan sejenis maupun konvensional.
4.8 Analisis
Penerapan Akad Murabahah di BMT
Melati
Dalam prakteknya, akad murabahah di BMT Melati terdapat beberapa hal yang
kurang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam akad murabahah. Salah satunya adalah masalah akad, akad murabahah bil wakalah, yang
mana pihak BMT mewakilkan pembelian barang kepada anggotanya untuk
membeli barang tersebut atas dasar kepercayaan, ukhuwah islamiyyah dan
ketakwaan kepada Allah SWT.
Pihak BMT menggunakan akad ini dengan tujuan tolong-menolong
antara sesama manusia. Semua manusia membutuhkan bantuan orang lain. Proses pembiayaan
murabahah bil wakalah menjadi lebih
praktis, karena mempermudah pihak BMT didalam menyediakan barang yang hendak
dijadikan objek pembiayaan, tanpa harus mencari supplier penyedia barang yang sesuai dengan yang
diinginkan anggota, ataupun mencari pihak ketiga lain yang dapat dijadikan agen
untuk membeli barang tersebut, dikarenakan BMT juga dibolehkan memberikan kuasa
untuk mencari dan membeli barang sebagai objek pembiayaan langsung kepada
anggota selaku orang yang berkepentingan terhadap barang tersebut.
Selain hal tersebut, karena hemat waktu. Pencarian dan
pembelian barang yang dijadikan objek pembiayaan oleh BMT akan memakan waktu
yang cukup lama, belum lagi apabila pihak BMT kekurangan orang untuk melakukan
pekerjaan tersebut sehingga harus mencari agen yang bersedia membelikan barang
tersebut. Sedangkan apabila pihak BMT memberikan kuasanya langsung kepada
anggota untuk membeli barang mewakili dirinya, pencarian dan pembelian akan
barang yang dimaksud oleh anggota akan memakan waktu yang lebih sedikit
dikarenakan anggota merupakan orang yang berkepentingan sendiri atas barang
tersebut.
Anggota juga akan langsung mengetahui fisik barang yang
menjadi objek pembiayaan sehingga tidak lagi terdapat keraguan atas barang yang
menjadi objek pembiayaan dan BMT tidak akan mendapat keluhan tentang cacatnya
barang karena anggota yang membeli sendiri barang tersebut. Timbulnya saling
percaya diantara pihak BMT dengan anggota, memberikan kuasa pada orang lain
merupakan bukti adanya kepercayaan pada pihak lain.
Berkaitan dengan masalah syarat-syarat untuk mengajukan
pembiayaan murabahah, dalam
praktek BMT ini juga kurang sesuai. Dalam hal ini berkaitan dengan menyerahkan
daftar barang dan rincian harga sebelum melakukan pembelian. Para Anggota
ketika akan mengajukan permohonan pembiayaan tidak menyertakan daftar barang
dan rincian harga. Hal ini mungkin dikarenakan proses yang rumit. Anggota
menginginkan proses yang sederhana dan mudah.
Praktek produk murabahah
yang kurang sesuai lainnya adalah nasabah lebih banyak menggunakan untuk
konsumtif, padahal murabahah
sendiri yaitu membeli barang yang akan dijual kepada pihak lain dengan harga
yang lebih tinggi dengan margin yang ditentukan. Jika produk murabahah
digunakan untuk konsumtif itu sama saja pihak BMT memberi hutang kepada nasabah
Persyaratan awal yang harus dipenuhi oleh Calon Nasabah BMT
Melati antara lain sebagai berikut :
1. Harus memenuhi persyaratan,
2. Bentuk Badan Hukumnya (PT, CV,
Firma, Yayasan, atau sebagainya) dan perorangan,
3. Tanda Bukti Diri (KTP/SIM/Passport/KK/Lainnya)
dan Surat Izin Domisili,
4. Tanda Tangan (Contoh Tanda Tangan
pada kartu dan komputer),
5. Melampirkan fotocopy pemohon,
6. Melampirkan fotocopy Surat Nikah,
7. Fotocopy KTP suami/istri,
8. Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga,
9. Menandatangani Akad Pembiayaan Murabahah,
10. Melampirkan slip gaji dan struk
gaji.
Kelebihan Dan Kekurangan Produk Murabahah
Ø Kelebihan dan kekurangan murabahah di BMT Melati
·
Kelebihan
1. Dapat digunakan sebagai modal usaha,
2. Mengentaskan masyarakat dari
Rentenir.
·
Kekurangan
1. Membutuhkan prosedur yang agak lama,
2. Survey membutuhkan estimasi yang
tepat, jika tidak maka akan terancam kredit macet.
Ø Kelebihan dan kekurangan murabahah bagi nasabah
·
Kelebihan
1. Sebagai modal bagi nasabah,
2. Bisa melakukan pembiayaan yang
minimal,
3. Angsuran bisa diambil oleh marketing,
4. Margin rendah,
5. Apabila tepat membayar mendapat
pengembalian seperempat margin.
·
Kekurangan
1. adanya biaya administrasi.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Pembiayaan murabahah
di BMT Melati adalah pembiayaan dengan sistem jual beli dimana BMT Melati
memberikan fasilitas pembiayaan kepada anggotanya untuk pembelian barang baik
barang modal usaha maupun barang konsumtif. BMT Melati membeli barang yang
diinginkan dan menjualnya kepada anggota dengan sejumlah margin keuntungan yang
disepakati kedua belah pihak.
Dalam prakteknya, akad murabahah di BMT Melati terdapat beberapa hal yang kurang sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam akad murabahah.
Salah satunya adalah masalah akad, dalam prakteknya lebih cenderung ke akad murabahah bil wakalah, yang mana
pihak BMT mewakilkan pembelian barang kepada anggotanya untuk membeli barang
tersebut. Pihak BMT menggunakan akad ini dengan tujuan tolong-menolong di
antara sesama manusia. Proses pembiayaan murabahah
bil wakalah menjadi
lebih praktis, karena mempermudah pihak BMT dalam menyediakan barang yang
hendak dijadikan objek pembiayaan, tanpa harus mencari supplier penyedia barang yang sesuai dengan yang
diinginkan anggota. Selain hal tersebut juga karena hemat waktu. Anggota juga
akan langsung mengetahui fisik barang yang menjadi objek pembiayaan sehingga
tidak lagi terdapat keraguan atas barang yang menjadi objek pembiayaan dan BMT
tidak akan mendapat keluhan tentang cacatnya barang karena anggota yang membeli
sendiri barang tersebut.
Selain hal itu, juga terdapat masalah berkaitan dengan
syarat-syarat untuk mengajukan pembiayaan murabahah, dalam praktek BMT ini juga kurang sesuai. Dalam hal
ini berkaitan dengan menyerahkan daftar barang dan rincian harga sebelum
melakukan pembelian. Para Anggota ketika akan mengajukan permohonan pembiayaan
tidak menyertakan daftar barang dan rincian harga.
Praktek produk murabahah
yang kurang sesuai lainnya adalah nasabah lebih banyak menggunakan untuk
konsumtif, padahal murabahah
sendiri yaitu membeli barang yang akan dijual kepada pihak lain dengan harga
yang lebih tinggi dengan margin yang ditentukan. Jika produk murabahah digunakan untuk konsumtif
itu sama saja pihak BMT memberi hutang kepada nasabah.
Solusi agar BMT itu dapat menjalankan praktek murabahah secara maksimal yaitu
dengan menambah pegawai yang bertugas membelikan barang yang dikehendaki oleh
nasabah. Dengan adanya pegawai tersebut, BMT tidak perlu mewakilkan kepada
nasabah untuk membeli barang.
5.2 Rekomendasi
Kegiatan Prakerin akan menjadi maksimal apabila semua pihak
yang terkait juga maksimal dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan kewajibannya.
Berikut ini mungkin beberapa saran atau usulan atau rekomendasi sebagai koreksi
dalam kegiatan praktek kerja industri. Supaya lebih baik lagi pada kegiatan
yang sama pada tahun berikutnya.
·
Panitia
1. Hendaknya panitia memberikan waktu
yang lebih panjang dalam pelaksanaan Prakerin agar siswa/siswi lebih optimal
dalam menyerap materi yang diperoleh di lokasi Prekerin.
2. Panitia melakukan kerjasama dengan
Lembaga Keuangan Syariah lebih banyak lagi sehingga nantinya pembagian kelompok
lebih efektif dan berjalan serentak.
3. Hendaknya persiapan lebih
dimaksimalkan supaya kekurangan-kekurangan bias lebih diminimalisir.
4. Hendaknya panitia menjalin hubungan
dengan lembaga keuangan syariah yang diprioritaskan.
·
Peserta
Prakerin
1. Hendaknya peserta Prakerin lebih
disiplin dan aktif di tempat lokasi kegiatan Prakerin, agar proses pelaksanaan
Prakerin berjalan dengan baik.
2. Hendaknya koordinasi antar kelompok
dalam satu lokasi lebih dipererat agar lebih mudah dalam komunikasi.
3. Hubungan BMT dan peserta tidak
terputus.
5.3 Kritik
dan Saran
Suatu lembaga pastilah mempunyai kekurangan dan kelebihan,
begitu juga lembaga keuangan BMT Melati juga memiliki kekurangan dan kelebihan
tersebut. Sehingga kami Prakerin yang berada di BMT Melati akan memberikan
kritik dan saran bagi BMT tersebut.
·
KRITIK
Kurangnya sosialisasi produk-produk BMT Melati di pedesaan
a. Kurangnya etos kerja oleh pegawai
BMT Melati dalam melaksanakan tugas dilapangan,
b. Kurangnya pengawasan dari pihak
pusat,
c. Target bulanan belum maksimal,
d. Pegawai kurang memahami
produk-produk BMT.
·
SARAN
Kantor Pusat melakukan pengawasan
terhadap kantor cabang yang ada di berbagai daerah
a. Segera menambah pegawai seperti
penyurvei dan pembeli barang agar akad sesuai dengan aslinya,
b. Promosi produk lebih maksimal supaya
lembaga keuangan ini dapat cepat berkembang.
DAFTAR PUSTAKA
Rahman A.Ivan,2005,Kamus Istilah
Akuntansi Syariah,Yogyakarta: Pilar Media
BSM, 2011, Laporan Tahunan BSM,
Yogyakarta: PT Bank Syariah Mandiri.
Afandi,Muh.Yazid,2009,Fiqh
Muamalah dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Islam, Yogyakarta:
Logung Pustaka
Ascarya. 2008 Akad dan Produk
Bank Syari’ah,Jakarta: PT Grafindo Persada.
Antonio, Muhammad Syafi’I. 2001. Bank
Syariah Dari Teori ke Praktek, Jakarta, Gema Insani
Ahim, Rizal, Yaya,. 2009. Akuntansi
Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer, Jakarta, Salemba Empat.
[1]
. brosur BMT Melati
[2].
M. Syaf’I Antonio, Bank Syariah : Dari Teori Ke Praktek, (Jakarta : Gema
Insani Press, 2001), hlm 101
[4]
Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), (Yogyakarta: UII
Press, 2004), hlm. 166
[5]
. ttp://caknenang.blogspot.com/2010/12/rukun-dan-syarat-aqad-murabahah-dan.html
[6]. Ahim, Rizal, Aji. 2009. Akuntansi
Perbankan Syariah, Jakarta: Salemba Empat,
[7]
. persyaratan pembiayaan BMT Melati