Wednesday 28 January 2015

PENERAPAN AKAD MURABAHAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN

LAPORAN PRAKERIN
PENERAPAN AKAD MURABAHAH
PADA PRODUK PEMBIAYAAN
BMT MELATI AL-KHODIJAH

LOGO_SMK Tarbiyatunnasyiin Diwek.png


OLEH
                                    NAMA            : IZZATIL MUFIDAH
                                    NISN              : 9995236823

PROGRAN STUDI PERBANKAN SYARI’AH
SMK TARBIYATUNNASYI’IN
RANDULAWANG BANDUNG DIWEK JOMBANG
TAHUN 2015



PENERAPAN AKAD MURABAHAH
PADA PRODUK PEMBIAYAAN
BMT MELATI AL-KHODIJAH


Sebagai salah satu syarat kelulusan
Praktek Kerja Industri

OLEH
                                    NAMA            : IZZATIL MUFIDAH
                                    NISN              : 9995236823

Jombang, November 2015
Menyetujui
Pembimbing,                                                               Diajukan Oleh


Deni Irmanto, S.Pd                                                     Izzatil Mufidah
NIP.                                                                            NISN 9995236823
                                                Mengetahui
                                    Ketua Program Studi PS

                                    Amirul Arifin, S.E
                                    NIP.




DAFTAR ISI


Halaman
HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR LAMPIRAN

BAB I PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
1.2              Tujuan dan Kegunaan Penulis Laporan PRAKERIN
1.2.1                     Tujuan Prakerin Pada SMK
1.2.2                     Tujuan Pembuatan Laporan PRAKERIN
1.3              Manfaat Prakerin
1.3.1                     Manfaat PRAKERIN Pada Siswa
1.3.2                     Manfaat PRAKERIN Pada Sekolah
1.4              Waktu dan Tempat Pelaksanaan
1.5              Metode Pengumpulan Data
1.5.1                     Sumber Data
1.5.2                     Jenis Data
1.5.3                     Metode Pengumpulan Data
BAB II GAMBARAN UMUM
2.1       Sejarah Berdirinya Perusahaan
2.2       Struktur Organisasi dan Bidang Usaha
2.3       Visi dan Misi Organisasi Perusahaan
2.4       Aktivitas Pada Bagian Kepegawaian
2.5       Daftar Produk dan Jasa
BAB III PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI
3.1       Bentuk Kegiatan
3.2       Proses Pelaksanaan
BAB 1V PEMBAHASAN PRAKTEK MURABAHAH
4.1       Pengertian Murabahah
4.2       Landasan Hukum
4.3       Jenis Akad Murabahah
4.4       Rukun Bai’ Murabahah
4.5       Syarat Bai’ Murabahah
4.6       Mekanisme Pembiayaan Murabahah
4.7       Perhitungan Margin Murabahah
4.8       Analisis Penerapan Akad Murabahah di BMT Melati
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
5.1       Kesimpulan
5.2       Rekomendasi
5.3       Kritik dan Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN



DAFTAR GAMBAR

Halaman
Gambar 2.1     Struktur Organisasi
Gambar 2.2     Bagan Alir Sistem Produksi
Gambar 2.3     Proses Produksi




DAFTAR TABEL

Halaman
Tabel 2.1         Data Penjualan Produk Selama Setahun
Tabel 2.2         Fungsi Unit Kerja
Tabel 2.3         Tugas dan Wewenang Unit Kerja
Tabel 2.4         Daftar Harga Produk




DAFTAR LAMPIRAN

Halaman
Lampiran 2.1   Aplikasi
Lampiran 2.2   Keluaran
Lampiran 2.3   Program
Lampiran 2.4   Surat Keterangan Telah Melaksanakan Prakerin
Lampiran 2.5   Absensi
Lampiran 2.6   Kartu Bimbingan
Lampiran 2.7   Foto-foto




BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Setiap siswa lulusan SMK dituntut untuk mempunyai suatu keahlian dan siap kerja karena lulusan SMK biasanya belum diakui oleh pihak dunia usaha atau industri. Oleh karena itu, diadakan suatu program Pendidikan Sistem Ganda (PSG) yaitu dengan melaksanakan Praktek Kerja Industri (Prakerin) agar setiap siswa lulusan SMK mempunyai pengalaman dalam dunia usaha sebelum memasuki dunia usaha tersebut secara nyata setelah lulus sekolah.
Sesuai dengan hasil pengamatan dan penelitian Directorat Pendidikan Menengah Kejujuran, pola menyelenggarakan di SMK belum secara tegas dapat menghasilkan tamatan sebagaimana yang diharapkan. Hal tersebut dapat dilihat dari kondisi pembelajaran yang belum kondusif untuk menghasilkan tenaga kerja yang profesional, karena keahlian profesional seseorang tidak semata-mata diukur penguasaan unsur pengetahuan dan teknik bekerja tetapi harus dilengkapi dengan penguasaan kiat (arts) bekerja yang baik. Ada dua pihak yaitu lembaga pendidikan dan lapangan kerja (Industri/Perusahaan atau Instansi tertentu). Yang secara bersama-sama menyelenggarakan suatu program keahlian kejuruan. Dengan demikian kedua belah pihak seharusnya terlibat dan bertanggung jawab mulai dari tahap perencanaan program, tahap penyelenggaraan, sampai penilaian dan penentuan kelulusan siswa.
1.2              Tujuan
Praktek Kerja Industri (Prakerin) merupakan suatu sistem pembelajaran yang dilakukan diluar Proses Belajar Mengajar yang dilaksanakan pada Perusahaan/Industri atau Instansi yang relevan.
Secara umum pelaksanaan program Praktek Kerja Industri (Prakerin) ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan siswa dibidang teknologi, penyesuaian diri dengan situasi yang sebenarnya, mengumpulkan informasi dan menulis laporan yang berkaitan langsung dengan tujuan khusus. Setelah siswa melaksanakan program Praktek Kerja Industri secara khusus siswa diharapkan memperoleh pengalaman yang mencakup tinjauan tentang perusahaan, dan kegiatan-kegiatan praktek yang berhubungan langsung dengan nasabah. Dan mempersiapkan para siswa/siswi untuk belajar bekerja secara mandiri, bekerja dalam suatu tim dan mengembangkan potensi dan keahlian sesuai dengan niat dan bakat masing-masing.
1.2.1     Tujuan Prakerin Pada SMK
a.       Menghasilkan tenaga kerja yang berkualitas yaitu, tenaga kerja yang memiliki tingkat pengetahuan, keterampilan, etos kerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan kerja.Memperkokoh link and match antara SMK dan Dunia Kerja.
b.      Meningkatkan efektifitas dan efesiensi proses pendidikan dan pelatihan kerja berkualitas.
c.       Memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan.
1.2.2     Tujuan Pembuatan Laporan PRAKERIN
Tujuan dari pembuatan laporan ini adalah agar para siswa dapat melatih jiwa mandiri, berani, bertanggung jawab, serta disiplin. Selain itu juga dapat mengkaji ilmu terapan di lapangan dengan di sekolah. Adapun isi laporan yang harus disusun para siswa adalah hasil kegiatan selama PRAKERIN. Tujuan dari pembuatan laporan tersebut anta lain adalah :
1.      Untuk mengetahui perkembangan siswa selama mengikuti Praktek Kerja Industri.
2.      Sebagai pertanggung jawaban atas tugas yang diberikan sekolah kepada para siswa yang berhubungan sengan pelaksanaan Praktek Kerja Industri.
3.      Sebagai latihan bagi siswa dalam membuat sebuah laporan kegiatan.
4.      Sebagai bukti bahwa siswa telah melakukan praktek yang dilakukan DU/DI (Dunia Industri).
5.      Sebagian syarat mengikuti Ujian Nasional. Untuk mengetahui pengembangan siswa selama mengikuti praktek di dunia usaha/industri.
1.3       Manfaat
Praktek Kerja Industri di dunia usaha/industri bermanfaat sebagai berikut :
1.3.1     Bagi Siswa
1.      Menumbuhkan semangat untuk berwirausaha.
2.      Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang usaha dan industri.
3.      Siswa dapat belajar hidup mandiri.
1.3.2     Bagi Sekolah
1.      Dapat menjalin kerja sama antara sekolah dengan dunia usaha/industri.
2.      Dapat mempromosikan eksistensi sekolah.
1.4       Waktu dan Tempat
1.4.1     Waktu PRAKERIN
Kegiatan Prakerin dilaksanakan mulai tanggal 28 September 2015 sampai tanggal 19 Desember 2015.
1.4.2     Tempat PRAKERIN
Kegiatan Prakerin bertempat di BMT Melati yang beralamat di Jln. Romli Tamim Peterongan Jombang.
1.5       Metode Pengumpulan Data
1.5.1     Sumber Data
Sumber Data merupakan tempat mengambil data-data yang di perlukan untuk penulisan Laporan Kerja Industri. Sumber data pada penulisan Laporan Praktek Kerja Industri ini adalah di BMT MELATI Rejoso Peterongan.
1.5.2     Jenis Data
Jenis Data yang akan di jadikan sebagai bahan dalam penyusunan laporan Praktek Kerja Industri ini merupakan data sekunder penulis tidak melakukan pengambilan data secara langsung kepada nasabah.
1.5.3     Metode Pengumpulan Data
Data-data yang diperoleh dalam kegiatan Praktek Kerja Industri di dapatkan dengan mencatat data yang sudah di miliki oleh BMT Melati Rejoso Peterongan.




BAB II
GAMBARAN UMUM
2.1       Sejarah Berdirinya Perusahaan
BMT Melati berdiri pada awal tahun 2006 tepatnya pada tanggal 15 Januari 2006. BMT Melati Syari’ah terinspirasi dari kebulatan tekad penggagas untuk menghadirkan Lembaga Perekonomian Umat yang menerapkan Sistem Syari’ah dalam operasional sehari-hari di tengah-tengah masyarakat.
Lembaga BMT Melati Syari’ah resmi dengan nomor registrasi badan hukum KSM = No.131/BH/KDK/13.4/12/XII/1999.
BMT Melati Syari’ah menempati kantor di Jln. Rejoso Peterongan Jombang, BMT Melati Syari’ah dimiliki oleh beberapa orang dengan kepemilikan saham ada pada penggagas. Dalam setiap tahun BMT Melati mengalami perkembangan walaupun tidak drastis dan Alhamdulillah, pada saat ini BMT Melati telah berusia hampir 10 tahun.
Pengurus akan terus berusaha melakukan perbaikan dan pengembangan secara berkesinambungan pada semua bidang baik organisasi maupun usaha. Untuk menunjang hal tersebut maka anggota koperasi dan penerima amanat perlu memiliki karakter STAF, yaitu Shidiq (jujur), Tabligh (trasparan), Amanah (dapat dipercaya), dan Fathanah (profesional).
2.2       Struktur Organisasi BMT Melati
Struktur Organisasi
Struktur organisasi BMT menunjukkan adanya garis wewenang dan tanggung jawab, garis komando serta cangkupan bidang pekerjaan masing-masing. Struktur ini menjadi sangat penting supaya tidak jadi benturan pekerjaan serta memperjelas fungsi dan peran masing-masing bagian dalam organisasi.
Tentu saja masing-masing BMT dapat memiliki karakteristik tersendiri, sesuai dengan besar kecilnya organisasi. Namun demikian, struktur organisasi dalam setiap BMT terdiri dari :
1.      Musyawarah/Rapat Anggota Tahunan.
2.      Dewan Pengurus.
3.      Dewan Pengawas Syari’ah.
4.      Pengelola yang terdiri minimal terdapat Manager, Marketing, Accounting, dan Teller.
o   Pengurus               : Hj. Muflihah Tamim, S.Pd
o   Pengawas              : KH. Tamim Romly
o   Manager                : Partutik
o   Marketing              : Riyadi Santoso
o   Accounting           : Heni Ariyanti
o   Teller                     : Ayu Rahmawati
STRUKTUR ORGANISANI BMT MELATI
2.3       Visi dan Misi Organisasi Perusahaan
·         Visi
“Menjadi lembaga BMT yang inovatif dan produktif dalam membangun kesejahteraan umat islam di bidang ekonomi”.
·         Misi
1.      Meningkatkan kesadaran masyarakat akan manfaat sistem ekonomi syari’ah.
2.      Menjadi lembaga tepercaya dan tanggung jawab terhadap mitra usaha dan masyarakat pada umumnya.
3.      Menjadi lembaga BMT yang tumbuh secara bekerlanjutan bersama masyarakat.
4.      Menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dengan sistem ekonomi syari’ah.
2.4       Aktivitas Pada Bagian Kepegawaian
ANGGOTA PENDIRI
Merupakan badan tertinggi melalui Rapat Anggota Tahunan dalam struktur organisasi BMT baik meliputi tanggung jawab dan wewenangnya  dalam BMT dan bertugas untuk :
·         Membuat dan menetapkan kebijakan BMT
·         Mengangkat dan memberhentikan pengurus
DEWAN PENGAWAS SYARI’AH
Mengawasi kegiatan BMT agar sesuai dengan prinsip syari’ah.
PEMBINA
Pembina adalah PINBUK yang memberikan binaan dan pengawasan dalam managerial operasional.
PENGURUS
1.      Mengawasi pekerjaan manager, apakah operasional BMT Melati dijalankan dengan benar atau tidak.
2.      Sebagai pemeriksa wajik memeriksa semua buku surat maupun korespondensi perusahaan, melakukan pemeriksaan terhadap tata usaha BMT Melati dan pelaksanaan kebijakasanaan manager.
3.      Memberikan pengarahan dan saran berkaitan dengan hasil pemeriksaan sebagai langkah pencegahan yang mengarah kepada produktifitas BMT Melati.
4.      Meneliti segala pembukuan tentang seluruh harta kekayaan BMT Melati dan kebenaran pembukuan.
5.      Apabila BMT kekurangan dana maka pengurus harus bertindak cepat untuk mencarikan suntikan dana.
MANAGER
Tugas dan Tanggung Jawab :
1.      Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan Pengelola dalam segala kegiatan yang berguna bagi kelancaran kegiatan operasional sehari-hari.
2.      Bertanggung jawab terhadap transaksi-transaksi harian dan memantau penyampaian laporan transaksi berikut bukti-buktinya kepada pengurus.
3.      Membuat laporan bulanan operasional BMT Melati kepada pengurus.
4.      Menjaga prosedur dan kebijakan BMT yang telah ditetapkan agar dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
5.      Bertanggung jawab dalam menjaga seluruh aset BMT Melati.
6.      Mengawasi kebersihan dan kenyamanan ruang untuk menjaga image yang baik bagi BMT Melati.
7.      Memberikan usulan/masukan bagi pengurus guna pengembangan lembaga.
8.      Melakukan tugas-tugas lainnya yang di berikan pengurus.
KASIR/BENDAHARA
Tugas dan Tanggung Jawab :
1.      Mengatur dan bertanggung jawab atas dana kas besar.
2.      Mengatur pengisian dan penarika uang tunai dari kas besar ke kas kecil sesuai intruksi operasi.
3.      Bekerjasama dengan manager, bertanggung jawab dan selalu menjaga posisi uang tunai (likuiditas) sesuai intruksi operasi.
4.      Bertanggung jawab atas kecocokan saldo awal dengan saldo akhir uang tunai pada kas besar di akhir hari.
TELLER
Tugas dan Tanggung Jawab :
1.      Memberikan pelayanan kepada nasabah secara ramah, tepat, cermat, dan lancar.
2.      Mengatur dan bertanggung jawab atas dana kas kecil yang tersedia.
3.      Mengatur dan bertanggung jawab atas kecocokan saldo awal dan saldo akhir uang tunai pada box teller di akhir hari.
4.      Melayani transaksi setoran dan penarikan tunai nasabah sesuai ketentuan dalam SOP.
5.      Melakukan pembayaran untuk biaya-biaya operasional harian sesuai dengan SOP.
6.      Mencatat seluruh transaksi kas yang terjadi setiap hari dan memberikan data yang sesuai dengan instruksi operasi.
7.      Mencocokkan tanda tangan yang ada pasa slip penarikan tabungan dengan tanda tangan yang ada pada KTP dan buku simpanan nasabah.
8.      Apabila meninggalkan ruang counter, teller harus mengamankan uang tunai barang-barang berharga lain pada ruang counter.
9.      Teller tidak boleh mengubah slip setoran nasabah, jika terdapat kesalahan pada slip maka harus mengembalikan kepada nasabah untuk dibetulkan dan ditandatangani.
10.  Mencetak laporan kas umum dan menyerahkan kepada divisi akutansi untuk diperiksa.
11.  Menjaga privasi nasabah penyimpan dan nasabah pembiayaan.
12.  Melakukan pencetakan terhadap keluar masuknya materai.
CUSTOMER SERVICE dan BACK OFFICE
Tugas dan Tanggung Jawab :
·         Pembukaan Simpanan
1.      Memeriksa kelengkapan adminitrasi atas aplikasi yang telah diiisi oleh nasabah penyimpan / penabung.
2.      Mencocokkan tanda tangan pada KTP dan pada buku simpanan.
3.      Meregistrasikan data-data nasabah penyimpan.
4.      Memperoses sesuai prosedur kas dan ketentuan lainnya dalam instruksi operasi.
·         Penutupan Simpanan
1.      Memperoses sesuai ketentuan dalam prosedur kas dan ketentuan lain sesuai dengan instuksi operasional.
2.      Menarik buku tabungan dari nasabah.
·         Pembukaan Deposito
1.      Memeriksa kelengkapan adminitrasi atas aplikasi yang diisi oleh nasabah deposito.
2.      Memasukkan data-data nasabah ke Progran Entry data nasabah deposito.
3.      Memperoses sesuai dengan prosedur kas dan ketentuyan lainnya dalam instruksi operasi.
4.      Mengecek dan memeriksa deposito yang jatuh tempo (tiga hari sebelum jatuh tempo).
5.      Melakukan perpanjangan secara otomatis deposito yang telah jatuh tempo.
·         Pengambilan Deposito
1.      Memperoses sesuai ketentuan dalam prosedur kas dan ketentuan lain sesuai instruksi operasional.
2.      Menarik kartu deposito dari nasabah.
·         Pengajuan Pembiayaan
1.      Memeriksa kelengkapan adminitrasi atas aplikasi yang telah diisi oleh nasabah pembiayaan.
2.      Mencocokkan tanda tangan pada KTP dan pada Form pembiayaan.
3.      Meregristrasikan data-data nasabah pembiayaan.
4.      Memproses sesuai dengan prosedur kas dan ketentuan lainnya dalam instruksi operasi.
·         Pelunasan Pembiayaan
1.      Memperoses sesuai ketentuan dalam prosedur kas dan ketentuan lain sesuai dengan instruksi operasi.
2.      Mengecek dan memeriksa pembiayaan yang jatuh tempo (tiga hari sebelum jatuh tempo).
3.      Memastikan pada pelunasan yang dilakukan nasabah telah benar.
4.      Menarik buku pembiayaan dari nasabah.
DIVISI PEMBIAYAAN
Tugas dan Tanggung Jawab :
1.      Memberikan pelayanan prima terhadap nasabah sesuai dengan etika yang islami dan menjaga nama baik BMT.
2.      Melaksanakan wawancara serta Survey usaha calon nasabah pembiayaan.
3.      Melakukan proses usulan pembiayaan bagi nasabah yang layak dibiayai dan memenuhi persyaratan untuk di setujui.
4.      Menjaga dan bertanggung jawab memonitor kolektibilitas (tingkat kelancaran) nasabah pembiayaan dan mengusahakannya menjadi pembiayaan yang produktif.
5.      Melaksanakan tugas-tugas yang di berikan oleh pimpinan.
DIVISI AKUTANSI
Tugas dan Tanggung Jawab :
1.      Melakukan pencatatan, pengklasifikasian dan pelaporan akutansi secara benar dan tepat sesuai dengan transaksi yang terjadi dan malaksanakan kebijakan akutansi BMT Melati.
2.      Membuat laporan keuangan harian
a.       Neraca harian
b.      Buku besar kas pembantu kas besar
c.       Buku kas pembantu kas bank (setiap kali ada transaksi dengan bank)
d.      Buku besar pembantu dengan simpanan (setiap kali terjadi transaksi pada simpanan)
e.       Laporan keuangan bulanan
f.       Laporan keuangan tahunan
3.      Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan pimpinan
MARKETING FUNDING dan LANDING
Memiliki wewenang melaksanakan kegiatan pemasaran dan pelayanan baik kepada calon penabung maupun kepada calon peminjam serta melakukan pembinaan agar tidak terjadi kemacetan pengambilan pinjaman. Adapun tugasnya :
1.      Memasarkan produk-produk BMT baik itu produk tabungan maupun pembiayaan.
2.      Mencari dana dari anggota dan para pemilik sertifikat saham sebanyak-banyaknya.
3.      Menyusun rencana pembiayaan.
4.      Menerima permohonan pembiayaan.
5.      Melakukan analisa pembiayaan.
6.      Mengajukan persetujuan pembiayaan kepada ketua Baitul Tamwil.
7.      Melakukan adminitrasi pembiayaan.
8.      Melakukan pembinaan anggota.
9.      Memuat laporan perkembangan pembiayaan.
2.5       Daftar Produk dan Jasa
·         Pembiayaan
1.      Pembiayaan Akad Murabahah (Jual Beli)
Pembiayaan murabahah dalam di BMT Melati biasanya dilakukan untuk pembiayaan yang sifatnya konsumtif dan modal usaha dengan keuntungan yang disebut margin dengan akad murabahah atau jual beli.
2.      Pembiayaan akad Qardh
Pembiayaan Qardh di BMT Melati adalah dana talangan yang diberikan kepada nasabah dalam jangka waktu yang relatif singkat dengan pengembalian pokok lunas beserta bagi hasil yang telah disepakati pada saat akad.
3.      Pembiayaan Akad Mudharabah
Pembiayaan mudharabah di BMT Melati biasanya dilakukan untuk pembiayaan produktif dengan bagi hasil 35% : 65% dengan angsuran pokok dan bagi hasil dalam jangka waktu tiga asampai sepuluh bulan.
4.      Pembiayaan Sewa Beli
Pembiayaan Sewa Beli di BMT Melati yaitu seperti leasing, biasanya nasabah melakukan akad ini untuk pembiayaan seperti sepeda motor. Prakteknya nasabah memberikan uang muka di BMT  lalu selisihnya di biayai oleh BMT.
·         Simpanan  
1.      Simpanan Lancar
Simpanan Lancar adalah simpanan yang sewaktu-waktu bisa diambil maupun di tambah. Meliputi Simpanan Zakat, Infaq, Simpanan Shadaqah, Simpanan Lembaga Islami, dan Simpanan umum.
2.      Simpanan Untuk Tujuan Tertentu
Simpanan untuk tujuan tertentu seperti Simpanan Haji, Simpanan Qurban, Simpanan Walimah dan Simpanan Pendidikan.
3.      Simka (Simpanan Berjangka)
Simpanan ini berjangka 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan. Simpanan berjangka ini dalam bahasa bank sering di sebut deposito. Akan tetapi SimKa ini lebih fleksibel dibandingkan deposito di bank, karena apabila nasabah terpaksa mengambil tidak dikenakan pinalti.
4.      Sisuka (Simpanan Suka Rela Berjangka)
Adalah Simpanan suka rela berjangka, keutamaan yang didapat dari tabungan ini adalah :
·         Sebagai sarana investasi jangka panjang,
·         Dapat dijadikan jaminan pinjaman pembiayaan pada BMT Melati,
·         Dilengkapi dengan layanan jemput bola, untuk kemudahan bertransaksi baik setoran maupun penarikan bisa dilayani langsung oleh petugas.




BAB III
PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI
3.1       BENTUK DAN KEGIATAN
Praktek Kerja Industri (Prakerin) ini ada dua bentuk, yakni :
1.      Dialog
2.      Mengamati dan Praktek
Adapun materi yang didalami, yakni :
a.       Operasional meliputi : adminitrasi, teller, customer service, dan pegawai support terkait tugas dan wewenang.
b.      Marketing meliputi : account office, marketing, marketing mikro, dan analisis terkait tugas dan wewenang.
c.       Produk dan akad dalam perbankan
1.      Pendanaan/penghimpun dana : wadiah dan mudharabah
Akad Mudharabah (investasi), nasabah menginvestasikan dananya kepada BMT untuk dikelola (sesuai syari’ah). Hasil keuntungan dalam bisnis tersebut akan dibagihasilkan antara bank dan nasabah sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dimuka. Produk yang menggunakan akad ini pada BMT Melati produk ini disebut Simpanan Lancar.
2.      Pembiayaan/penyaluran dana : murabahah, mudharabah, sewa beli dan qardh
Akad Murabahah adalah akad jual beli antara nasabah dengan bank syari’ah. Bank syari’ah akan membeli barang kebutuhan nasabah untuk kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan margin yang telah disepakati. Harga jual (pokok pembiayaan + margin) tersebut akan diangsur setiap bulan, minggu bahkan bisa diangsur setiap hari sesuai dengan kesepakatan dan kemampuan nasabah selama jangka waktu yang disepakati antara nasabah dengan BMT. Karena harga jual telah disepakati dimuka. Maka angsuran nasabah bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan. Sebagian besar pembiayaan murabahah yaitu bersifat konsumtif.
Akad mudharabahah merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syari’ah menanggung seluruh modal usaha/investasi. BMT menerima bagi hasil atas keuntungan yang didapatkan dari usaha yang dikelola oleh nasabah sesuai kesepakatan pada saat akad. Pembayaran pokok pembiayaan dicicil setiap bulan beserta bagi hasil yang telah disepakati.
Akad qardh merupakan akad berbasis bagi hasil dengan pembayaran sekali langsung lunas dengan rincian pokok pinjaman dan bagi hasil yang disepakati. Jika saat nasabah jatuh tempo belum mampu mengembalikan pinjaman maka nasabah cukup membayar bagi hasilnya dulu sedangkan poko pinjaman bisa dibayarkan bulan berikutnya beserta bagi hasil pada bulan berikutnya.
Akad leasing merupakan akad sewa beli, dimana nasabah tiap bulan membayar angsuran yang ditetapkan karena mendapatkan barang berharga dari BMT semisa motor. Setelah angsuran tersebut selesai baru barang tersebut menjadimilik nasabah.
3.      Jasa : wadiah
Dalam akad wadiah (titipan) nasabah menitipkan dananya kepada BMT Melati, dana tersebut oleh pihak BMT tidak diputar untuk pembiayaan namun benar-benar di simpan karena itu adalah dana titipan yang sewaktu-waktu bisa diambil oleh nasabah. Dana wadiah di BMT Melati ini juga biasanya digunakan sebagai salah satu jaminan jika nasabah ingin melakukan pinjaman.
3.2       PROSES PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan Praktek Kerja Industri (Prakerin) yang bertempat BMT Melati Jl. Romli Tamim Peterongan Jombang dimulai sejak 28 September 2015 dengan diawali jadwal pembekalan pada 09 September 2015. Para siswa yang mengikuti Prakerin di BMT Melati sebanyak enam orang siswa.
Runtinitas dari BMT Melati sebelum melakukan aktivitas pelayanan yaitu dimulai dari kedisiplinan para karyawan, semua pegawai BMT Melati harus sudah sampai dikantor pada pukul 08.30 WIB dilanjutkan dengan tugas dan strategi yang akan dijalankan pada hari itu. Pelayanan akan dimulai pukul 09.00 WIB dan istirahat pada pukul 13.30-14.30 WIB namun dengan adanya istirahat proses pelayanan tetap berlangsung seperti biasa, dan aktivitas pelayanan di tutup pada pukul 15.00 WIB ditutupnya aktivitas pelayanan bukan berarti para pegawai boleh meninggalkan kantor, melainkan menyelesaikan tugas yang menjadi tanggungannya, baru para pegawai meninggalkan kantor kurang lebih pukul 16.00 WIB.




BAB IV
PEMBAHASAN PRAKTEK MURABAHAH
4.1       Pengertian Murabahah
Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal pada tambahan keuntungan yang disepakati. Penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan.
Murabahah merupakan suatu bagian dari bentuk jual beli yang bersifat amanah dan menurut ulama’ definisi murabahah (secara fiqih) adalah akad jual beli atas barang tertentu. Dalam transaksi penjualan tersebut, penjual menyebutkan dengan jelas barang yang akan dibeli termaksud harga pembelian barang dan keuntungan yang akan diambil.
Sesuai dengan sifat bisnis (tijaroh), transaksi murabahah memiliki beberapa manfaat, demikian juga risiko yang harus diantisipasi. Murabahah memberi banyak manfaat kepada lembaga keuangan syari’ah, salah satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual terhadap anggota. Selain itu sistem murabahah  juga sangat sederhana, hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya di lembaga keuangan syari’ah.
Diantara kemungkinan risiko yang harus diantisipasi antara lain:
1.      Default atau kelalaian, anggota sengaja tidak membayar angsuran.
2.      Fluktuasi harga komparatif, ini terjadi bila harga suatu barang di pasar naik setelah bank membelikannya untuk anggota. Sehingga bank tidak mengubah harga jual beli tersebut.
3.      Penolakan anggota, barang yang dikirim bisa saja ditolak oleh anggota karena berbagai sebab, bisa jadi karena rusak dalam perjalanan sehingga anggota tidak mau menerimanya, karena itu sebaiknya dilindungi dengan asuransi.
4.      Dijual, karena murabahah bersifat jual beli dengan utang maka ketika kontrak ditandatangani, barang itu menjadi milik anggota. Anggota bebas melakukan apapun terhadap asset miliknya tersebut untuk menjualnya. Jika terjadi demikian,risiko untuk default akan besar.
Dari berbagai pemaparan di atas maka yang dimaksud dengan pembiayaan murabahah adalah pembiayaan yang diberikan kepada anggota dalam rangka pemenuhan kebutuhan produksi, atas transaksi ini BMT memperoleh sejumlah keuntungan (mark up) yang telah disepakati antara pihak BMT dan calon anggota.
Sedangkan pembiayaan murabahah di BMT  Melati adalah pembiayaan dengan sistem jual beli dimana BMT Melati memberikan fasilitas pembiayaan kepada anggotanya untuk pembelian barang baik barang modal usaha maupun barang konsumtif. BMT Melati membeli barang yang diinginkan dan menjualnya kepada anggota dengan sejumlah margin keuntungan yang disepakati kedua belah pihak.
Produk pembiayaan murabahah dapat digunakan untuk :
1.      Usaha produktif yaitu keperluan investasi (pembelian peralatan usaha) dan modal kerja ( pembelian bahan baku atau persediaan).
2.      Pembeliaan barang-barang non-produktif atau kebutuhan pribadi.
Namun demikian portofolio terbesar dalam pembiayaan murabahah tetap pada usaha produktif ( perdagangan, home industry, dan jasa). Harga jual kepada anggota adalah harga beli barang ditambah margin keuntungan . Besarnya margin pembiayaan murabahah ditetapkan berdasarkan keputusan direksi dengan mempertimbangkan aspek persaingan. Untuk memudahkan penerapan pembiayaan murabahah, penetapan harga jual dari BMT  Melati kepada anggota dapat disesuaikan dengan tabel angsuran murabahah.
4.2              Landasan Hukum
Landasan hukum akad murabahah ini adalah:
·         Al-Quran
Ayat-ayat Al-Quran yang secara umum membolehkan jual beli, diantaranya adalah firman Allah :
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: “..dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah:275).
Ayat ini menunjukkan bolehnya melakukan transaksi jual beli dan murabahah merupakan salah satu bentuk dari jual beli.
Dan firman Allah :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ.
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu” (QS. An-Nisaa:29).
·         As-Sunnah
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam: “Pendapatan yang paling afdhal(utama) adalah hasil karya tangan seseorang dan jual beli yang mabrur”. (HR. Ahmad Al Bazzar Ath Thabrani).
Hadits dari riwayat Ibnu Majah, dari Syuaib:
أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ البَرَكَة: البَيْعُ إِلىَ أَجَلٍ, وَالمُقـَارَضَة, وَ خَلْطُ البُرّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ. (رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه)
”Tiga perkara yang didalamnya terdapat keberkahan: menjual dengan pembayaran secara tangguh, muqaradhah (nama lain dari mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah dan tidak untuk dijual” (HR. Ibnu Majah).
·         Al-Ijma
Transaksi ini sudah dipraktekkan di berbagai kurun dan tempat tanpa ada yang mengingkarinya, ini berarti para ulama menyetujuinya (Ash-Shawy, 1990., hal. 200.).
Ø  kaidah Fiqhyang menyatakan :
الأَصْلُ فِِى المُعَامَلاَتِ الإِبَاحَة ُ إِلا َّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلىَ تَحْرِيْمِهَا
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
Ø  Fatwa Dewan Syariah Nasonal Majelis Ulama Indonesia No.04/DSN-MUI/IV/2000,tentang MURABAHAH.
4.3       Jenis Akad Murabahah
Dalam aplikasinya, pembiayaan murabahah dapat dibedakan menjadi duamacam, yaitu:
1.      Murabahah tanpa pesanan
Murabahah tanpa pesanan maksudnya adalah penyediaan barang tidak terpengaruh atau terkait terhadap pesanan atau pembeli.
2.      Murabahah berdasarkan pesanan
Murabahah berdasarkan pesanan maksudnya bahwa bank syari’ah baru akan melakukan transaksi murabahah apabila ada anggota yang memesan barang sehingga penyediaan barang baru akan dilakukan jika ada pesanan. Pada murabahah ini, pengadaan barang sangat tergantung atau terkait langsung dengan pesanan atau pembelian barang tersebut. Murabahah berdasarkan pesanan ini dapat dibagi lagi menjadi dua yaitu, berdasarkan pesanan dan mengikat, dalam hal ini pihak anggota harus terikat oleh suatu perjanjian yaitu jika barangnya sudah ada maka harus beli. Sedangkan murabahah  berdasarkan pesanan tidak terikat maksudnya adalah bahwa anggota boleh menolak atau mengembalikan pesanan yang sudah diterima.
4.4       Rukun Bai’ Al-Murabahah
Rukun Murabahah dalam perbankan adalah sama dengan fiqih dan hanya dianalogikan dalam praktek perbankannya, seperti :
1.      Penjual (ba’i) dianalogikan sebagai BMT.
2.      Pembeli (musytari) dianalogikan sebagai anggota.
3.      Barang yang akan diperjualbelikan (mabi’ ) yaitu jenis pembiayaan.Harga (Tsaman) dianalogikan sebagai pricing atau plafond pembiyaan.
4.      Ijab dan qobul dianalogikan sebagai akad perjanjian yaitu pernyatan persetujuan yang dituangkan dalam akad.
4.5       Syarat Bai’ Al-Murabahah
Syarat- syarat Murabahah yaitu:
1.      Mengetahui harga pertama (harga pembelian atau kulakan).
2.      Mengetahui keuntungan.
3.      Kontrak harus bebas dari riba.
4.      Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
BMT dapat memberikan potongan apabila nasabah:
1.      Mempercepat pembayaran cicilan.
2.      Melunasi piutang murabahah sebelum jatuh tempo.
Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika BMT mendapat potongan dari pemasok maka potongan itu merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad maka pembagian potongan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad.
4.6       Mekanisme Pembiayaan Murabahah
Mekanisme Transaksi Pembiayaan Murabahah:
1.      Anggota datang ke BMT dengan membawa surat permohonan murabahah. Dalam surat permohonan tersebut, dilampirkan jenis barang yang dibutuhkan, tujuan pembiayaan, jangka waktu, sumber dana dan cara untuk melunasi hutang. Selain data tersebut juga dicantumkan data seperti: nama, alamat lengkap, KTP/SIM/ Pasport, Kartu Keluarga, pekerjaan pemohon dan status rumah pemohon.
2.      Anggota mengisi data survei yang telah disediakan oleh pihak BMT, data tersebut digunakan untuk melakukan survei oleh pihak BMT. Data survei ini harus diisi dengan benar karena akan menentukan kelayakan dari anggota.
3.      Anggota mengisi formulir untuk menjadi calon anggota BMT.
4.      Anggota memberikan keterangan tentang tujuan pengajuan pembiayaan pada pihak BMT. Serta, memberikan jenis akad apa yang akan digunakan oleh anggota apabila disetujui permohonannya oleh BMT.
5.      Bagian marketing akan datang ke rumah pemohon untuk melakukan survei sesuai dengan data yang diisi oleh anggota pada waktu pengajuan pembiayaan. Dalam hal ini pihak marketing harus jeli dalam melakukan pengamatan karena hal ini yang dijadikan sebagai dasar dalam melakukan kelayakan pembiayaan.
6.      Pihak BMT melakukan analisa kelayakan pembiayaan apakah pantas anggota tersebut diberikan pembiayaan atau tidak.
7.      Pihak BMT melakukan akad murabahah yakni jual beli antara pihak BMT dengan anggota untuk menjual barang yang diatasnamakan pihak BMT kepada anggota. Dalam hal ini barang yang diperjualbelikan telah dibeli oleh anggota dengan penuh tanggung jawab.
8.      Setelah melakukan akad maka anggota dapat langsung mencairkan dana yang telah disetujui dalam pembiayaan dengan membayar uang sebesar 2% dari pembiayaan yang anggota peroleh untuk biaya administrasi.
9.      Setelah anggota melakukan akad maka sesuai dengan spesifikasi yang diminta, selanjutnya sesuai dengan isi perjanjian murabahah, pelunasan hutang anggota dilaksanakan oleh anggota sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
4.7       Perhitungan Margin Murabahah
Keuntungan dari pembiayaan murabahah dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor di bawah ini:
1.      Jumlah pembiayaan
2.      Jangka waktu pembiayaan
3.      Sistem pengembalian. Murabahah dengan mengangsur dapat berbeda dengan murabahah bayar tangguh.
4.      Jumlah biaya yang muncul akibat pembiayaan tersebut.
5.      Margin = 1.9% x Jumlah Pinjaman x Jangka Waktu Pinjaman
Tingkat persaingan harga di pasar, baik dengan lembaga keuangan sejenis maupun konvensional.
4.8       Analisis Penerapan Akad Murabahah di BMT Melati
Dalam prakteknya, akad murabahah di BMT Melati  terdapat beberapa hal yang kurang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam akad murabahah. Salah satunya adalah masalah akad, akad murabahah bil wakalah, yang mana  pihak BMT mewakilkan pembelian barang kepada anggotanya untuk membeli barang tersebut atas dasar kepercayaan, ukhuwah islamiyyah dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Pihak BMT menggunakan akad ini dengan tujuan tolong-menolong antara sesama manusia. Semua manusia membutuhkan bantuan orang lain. Proses pembiayaan murabahah bil wakalah menjadi lebih praktis, karena mempermudah pihak BMT didalam menyediakan barang yang hendak dijadikan objek pembiayaan, tanpa harus mencari supplier penyedia barang yang sesuai dengan yang diinginkan anggota, ataupun mencari pihak ketiga lain yang dapat dijadikan agen untuk membeli barang tersebut, dikarenakan BMT juga dibolehkan memberikan kuasa untuk mencari dan membeli barang sebagai objek pembiayaan langsung kepada anggota selaku orang yang berkepentingan terhadap barang tersebut.
Selain hal tersebut, karena hemat waktu. Pencarian dan pembelian barang yang dijadikan objek pembiayaan oleh BMT akan memakan waktu yang cukup lama, belum lagi apabila pihak BMT kekurangan orang untuk melakukan pekerjaan tersebut sehingga harus mencari agen yang bersedia membelikan barang tersebut. Sedangkan apabila pihak BMT memberikan kuasanya langsung kepada anggota untuk membeli barang mewakili dirinya, pencarian dan pembelian akan barang yang dimaksud oleh anggota akan memakan waktu yang lebih sedikit dikarenakan anggota merupakan orang yang berkepentingan sendiri atas barang tersebut.
Anggota juga akan langsung mengetahui fisik barang yang menjadi objek pembiayaan sehingga tidak lagi terdapat keraguan atas barang yang menjadi objek pembiayaan dan BMT tidak akan mendapat keluhan tentang cacatnya barang karena anggota yang membeli sendiri barang tersebut. Timbulnya saling percaya diantara pihak BMT dengan anggota, memberikan kuasa pada orang lain merupakan bukti adanya kepercayaan pada pihak lain.
Berkaitan dengan masalah syarat-syarat untuk mengajukan pembiayaan murabahah, dalam praktek BMT ini juga kurang sesuai. Dalam hal ini berkaitan dengan menyerahkan daftar barang dan rincian harga sebelum melakukan pembelian. Para Anggota ketika akan mengajukan permohonan pembiayaan tidak menyertakan daftar barang dan rincian harga. Hal ini mungkin dikarenakan proses yang rumit. Anggota menginginkan proses yang sederhana dan mudah.
Praktek produk murabahah yang kurang sesuai lainnya adalah nasabah lebih banyak menggunakan untuk konsumtif, padahal murabahah sendiri yaitu membeli barang yang akan dijual kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi dengan margin yang ditentukan. Jika produk murabahah digunakan untuk konsumtif itu sama saja pihak BMT memberi hutang kepada nasabah
Persyaratan awal yang harus dipenuhi oleh Calon Nasabah BMT Melati antara lain sebagai berikut :
1.      Harus memenuhi persyaratan,
2.      Bentuk Badan Hukumnya (PT, CV, Firma, Yayasan, atau sebagainya) dan perorangan,
3.      Tanda Bukti Diri (KTP/SIM/Passport/KK/Lainnya) dan Surat Izin Domisili,
4.      Tanda Tangan (Contoh Tanda Tangan pada kartu dan komputer),
5.      Melampirkan fotocopy pemohon,
6.      Melampirkan fotocopy Surat Nikah,
7.      Fotocopy KTP suami/istri,
8.      Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga,
9.      Menandatangani Akad Pembiayaan Murabahah,
10.  Melampirkan slip gaji dan struk gaji.
Kelebihan Dan Kekurangan Produk Murabahah
Ø  Kelebihan dan kekurangan murabahah di BMT Melati
·         Kelebihan
1.      Dapat digunakan sebagai modal usaha,
2.      Mengentaskan masyarakat dari Rentenir.
·         Kekurangan
1.      Membutuhkan prosedur yang agak lama,
2.      Survey membutuhkan estimasi yang tepat, jika tidak maka akan terancam kredit macet.
Ø  Kelebihan dan kekurangan murabahah bagi nasabah
·         Kelebihan
1.      Sebagai modal bagi nasabah,
2.      Bisa melakukan pembiayaan yang minimal,
3.      Angsuran bisa diambil oleh marketing,
4.      Margin rendah,
5.      Apabila tepat membayar mendapat pengembalian seperempat margin.
·         Kekurangan
1.      adanya biaya administrasi.




BAB V
PENUTUP
5.1       Kesimpulan
Pembiayaan murabahah di BMT Melati adalah pembiayaan dengan sistem jual beli dimana BMT Melati memberikan fasilitas pembiayaan kepada anggotanya untuk pembelian barang baik barang modal usaha maupun barang konsumtif. BMT Melati membeli barang yang diinginkan dan menjualnya kepada anggota dengan sejumlah margin keuntungan yang disepakati kedua belah pihak.
Dalam prakteknya, akad murabahah di BMT Melati terdapat beberapa hal yang kurang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam akad murabahah. Salah satunya adalah masalah akad, dalam prakteknya lebih cenderung ke akad murabahah bil wakalah, yang mana  pihak BMT mewakilkan pembelian barang kepada anggotanya untuk membeli barang tersebut. Pihak BMT menggunakan akad ini dengan tujuan tolong-menolong di antara sesama manusia. Proses pembiayaan murabahah bil wakalah menjadi lebih praktis, karena mempermudah pihak BMT dalam menyediakan barang yang hendak dijadikan objek pembiayaan, tanpa harus mencari supplier penyedia barang yang sesuai dengan yang diinginkan anggota. Selain hal tersebut juga karena hemat waktu. Anggota juga akan langsung mengetahui fisik barang yang menjadi objek pembiayaan sehingga tidak lagi terdapat keraguan atas barang yang menjadi objek pembiayaan dan BMT tidak akan mendapat keluhan tentang cacatnya barang karena anggota yang membeli sendiri barang tersebut.
Selain hal itu, juga terdapat masalah berkaitan dengan syarat-syarat untuk mengajukan pembiayaan murabahah, dalam praktek BMT ini juga kurang sesuai. Dalam hal ini berkaitan dengan menyerahkan daftar barang dan rincian harga sebelum melakukan pembelian. Para Anggota ketika akan mengajukan permohonan pembiayaan tidak menyertakan daftar barang dan rincian harga.
Praktek produk murabahah yang kurang sesuai lainnya adalah nasabah lebih banyak menggunakan untuk konsumtif, padahal murabahah sendiri yaitu membeli barang yang akan dijual kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi dengan margin yang ditentukan. Jika produk murabahah digunakan untuk konsumtif itu sama saja pihak BMT memberi hutang kepada nasabah.
Solusi agar BMT itu dapat menjalankan praktek murabahah secara maksimal yaitu dengan menambah pegawai yang bertugas membelikan barang yang dikehendaki oleh nasabah. Dengan adanya pegawai tersebut, BMT tidak perlu mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang.
5.2       Rekomendasi
Kegiatan Prakerin akan menjadi maksimal apabila semua pihak yang terkait juga maksimal dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan kewajibannya. Berikut ini mungkin beberapa saran atau usulan atau rekomendasi sebagai koreksi dalam kegiatan praktek kerja industri. Supaya lebih baik lagi pada kegiatan yang sama pada tahun berikutnya.
·         Panitia
1.      Hendaknya panitia memberikan waktu yang lebih panjang dalam pelaksanaan Prakerin agar siswa/siswi lebih optimal dalam menyerap materi yang diperoleh di lokasi Prekerin.
2.      Panitia melakukan kerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah lebih banyak lagi sehingga nantinya pembagian kelompok lebih efektif dan berjalan serentak.
3.      Hendaknya persiapan lebih dimaksimalkan supaya kekurangan-kekurangan bias lebih diminimalisir.
4.      Hendaknya panitia menjalin hubungan dengan lembaga keuangan syariah yang diprioritaskan.
·         Peserta Prakerin
1.      Hendaknya peserta Prakerin lebih disiplin dan aktif di tempat lokasi kegiatan Prakerin, agar proses pelaksanaan Prakerin berjalan dengan baik.
2.      Hendaknya koordinasi antar kelompok dalam satu lokasi lebih dipererat agar lebih mudah dalam komunikasi.
3.      Hubungan BMT dan peserta tidak terputus.
5.3       Kritik dan Saran
Suatu lembaga pastilah mempunyai kekurangan dan kelebihan, begitu juga lembaga keuangan BMT Melati juga memiliki kekurangan dan kelebihan tersebut. Sehingga kami Prakerin yang berada di BMT Melati akan memberikan kritik dan saran bagi  BMT tersebut.
·         KRITIK
Kurangnya sosialisasi produk-produk BMT Melati di pedesaan
a.       Kurangnya etos kerja oleh pegawai BMT Melati dalam melaksanakan tugas dilapangan,
b.      Kurangnya pengawasan dari pihak pusat,
c.       Target bulanan belum maksimal,
d.      Pegawai kurang memahami produk-produk BMT.
·         SARAN
Kantor Pusat melakukan pengawasan terhadap kantor cabang  yang ada di berbagai daerah
a.       Segera menambah pegawai seperti penyurvei dan pembeli barang agar akad sesuai dengan aslinya,
b.      Promosi produk lebih maksimal supaya lembaga keuangan ini dapat cepat berkembang.




DAFTAR PUSTAKA
Rahman A.Ivan,2005,Kamus Istilah Akuntansi Syariah,Yogyakarta: Pilar Media
BSM, 2011, Laporan Tahunan BSM, Yogyakarta: PT Bank Syariah Mandiri.
Afandi,Muh.Yazid,2009,Fiqh Muamalah dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Islam, Yogyakarta: Logung Pustaka
Ascarya. 2008 Akad dan Produk Bank Syari’ah,Jakarta: PT Grafindo Persada.
Antonio, Muhammad Syafi’I. 2001. Bank Syariah Dari Teori ke Praktek, Jakarta, Gema Insani
Ahim, Rizal, Yaya,. 2009. Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer, Jakarta, Salemba Empat.
[1] . brosur BMT Melati
[2]. M. Syaf’I Antonio, Bank Syariah : Dari Teori Ke Praktek, (Jakarta : Gema Insani Press, 2001), hlm 101
[4] Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), (Yogyakarta: UII Press, 2004), hlm. 166
[5] . ttp://caknenang.blogspot.com/2010/12/rukun-dan-syarat-aqad-murabahah-dan.html

[6]. Ahim, Rizal, Aji. 2009. Akuntansi Perbankan Syariah, Jakarta: Salemba Empat,

[7] . persyaratan pembiayaan BMT Melati

 LAPORAN PRAKERIN
PENERAPAN AKAD MURABAHAH
PADA PRODUK PEMBIAYAAN
BMT MELATI AL-KHODIJAH

LOGO_SMK Tarbiyatunnasyiin Diwek.png


OLEH
                                    NAMA            : IZZATIL MUFIDAH
                                    NISN              : 9995236823

PROGRAN STUDI PERBANKAN SYARI’AH
SMK TARBIYATUNNASYI’IN
RANDULAWANG BANDUNG DIWEK JOMBANG
TAHUN 2015


PENERAPAN AKAD MURABAHAH
PADA PRODUK PEMBIAYAAN
BMT MELATI AL-KHODIJAH


Sebagai salah satu syarat kelulusan
Praktek Kerja Industri

OLEH
                                    NAMA            : IZZATIL MUFIDAH
                                    NISN              : 9995236823

Jombang, November 2015
Menyetujui
Pembimbing,                                                               Diajukan Oleh


Deni Irmanto, S.Pd                                                     Izzatil Mufidah
NIP.                                                                            NISN 9995236823
                                                Mengetahui
                                    Ketua Program Studi PS

                                    Amirul Arifin, S.E
                                    NIP.



DAFTAR ISI


Halaman
HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR LAMPIRAN

BAB I PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
1.2              Tujuan dan Kegunaan Penulis Laporan PRAKERIN
1.2.1                     Tujuan Prakerin Pada SMK
1.2.2                     Tujuan Pembuatan Laporan PRAKERIN
1.3              Manfaat Prakerin
1.3.1                     Manfaat PRAKERIN Pada Siswa
1.3.2                     Manfaat PRAKERIN Pada Sekolah
1.4              Waktu dan Tempat Pelaksanaan
1.5              Metode Pengumpulan Data
1.5.1                     Sumber Data
1.5.2                     Jenis Data
1.5.3                     Metode Pengumpulan Data
BAB II GAMBARAN UMUM
2.1       Sejarah Berdirinya Perusahaan
2.2       Struktur Organisasi dan Bidang Usaha
2.3       Visi dan Misi Organisasi Perusahaan
2.4       Aktivitas Pada Bagian Kepegawaian
2.5       Daftar Produk dan Jasa
BAB III PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI
3.1       Bentuk Kegiatan
3.2       Proses Pelaksanaan
BAB 1V PEMBAHASAN PRAKTEK MURABAHAH
4.1       Pengertian Murabahah
4.2       Landasan Hukum
4.3       Jenis Akad Murabahah
4.4       Rukun Bai’ Murabahah
4.5       Syarat Bai’ Murabahah
4.6       Mekanisme Pembiayaan Murabahah
4.7       Perhitungan Margin Murabahah
4.8       Analisis Penerapan Akad Murabahah di BMT Melati
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
5.1       Kesimpulan
5.2       Rekomendasi
5.3       Kritik dan Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN


DAFTAR GAMBAR

Halaman
Gambar 2.1     Struktur Organisasi
Gambar 2.2     Bagan Alir Sistem Produksi
Gambar 2.3     Proses Produksi



DAFTAR TABEL

Halaman
Tabel 2.1         Data Penjualan Produk Selama Setahun
Tabel 2.2         Fungsi Unit Kerja
Tabel 2.3         Tugas dan Wewenang Unit Kerja
Tabel 2.4         Daftar Harga Produk



DAFTAR LAMPIRAN

Halaman
Lampiran 2.1   Aplikasi
Lampiran 2.2   Keluaran
Lampiran 2.3   Program
Lampiran 2.4   Surat Keterangan Telah Melaksanakan Prakerin
Lampiran 2.5   Absensi
Lampiran 2.6   Kartu Bimbingan
Lampiran 2.7   Foto-foto



BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Setiap siswa lulusan SMK dituntut untuk mempunyai suatu keahlian dan siap kerja karena lulusan SMK biasanya belum diakui oleh pihak dunia usaha atau industri. Oleh karena itu, diadakan suatu program Pendidikan Sistem Ganda (PSG) yaitu dengan melaksanakan Praktek Kerja Industri (Prakerin) agar setiap siswa lulusan SMK mempunyai pengalaman dalam dunia usaha sebelum memasuki dunia usaha tersebut secara nyata setelah lulus sekolah.
Sesuai dengan hasil pengamatan dan penelitian Directorat Pendidikan Menengah Kejujuran, pola menyelenggarakan di SMK belum secara tegas dapat menghasilkan tamatan sebagaimana yang diharapkan. Hal tersebut dapat dilihat dari kondisi pembelajaran yang belum kondusif untuk menghasilkan tenaga kerja yang profesional, karena keahlian profesional seseorang tidak semata-mata diukur penguasaan unsur pengetahuan dan teknik bekerja tetapi harus dilengkapi dengan penguasaan kiat (arts) bekerja yang baik. Ada dua pihak yaitu lembaga pendidikan dan lapangan kerja (Industri/Perusahaan atau Instansi tertentu). Yang secara bersama-sama menyelenggarakan suatu program keahlian kejuruan. Dengan demikian kedua belah pihak seharusnya terlibat dan bertanggung jawab mulai dari tahap perencanaan program, tahap penyelenggaraan, sampai penilaian dan penentuan kelulusan siswa.
1.2              Tujuan
Praktek Kerja Industri (Prakerin) merupakan suatu sistem pembelajaran yang dilakukan diluar Proses Belajar Mengajar yang dilaksanakan pada Perusahaan/Industri atau Instansi yang relevan.
Secara umum pelaksanaan program Praktek Kerja Industri (Prakerin) ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan siswa dibidang teknologi, penyesuaian diri dengan situasi yang sebenarnya, mengumpulkan informasi dan menulis laporan yang berkaitan langsung dengan tujuan khusus. Setelah siswa melaksanakan program Praktek Kerja Industri secara khusus siswa diharapkan memperoleh pengalaman yang mencakup tinjauan tentang perusahaan, dan kegiatan-kegiatan praktek yang berhubungan langsung dengan nasabah. Dan mempersiapkan para siswa/siswi untuk belajar bekerja secara mandiri, bekerja dalam suatu tim dan mengembangkan potensi dan keahlian sesuai dengan niat dan bakat masing-masing.
1.2.1     Tujuan Prakerin Pada SMK
a.       Menghasilkan tenaga kerja yang berkualitas yaitu, tenaga kerja yang memiliki tingkat pengetahuan, keterampilan, etos kerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan kerja.Memperkokoh link and match antara SMK dan Dunia Kerja.
b.      Meningkatkan efektifitas dan efesiensi proses pendidikan dan pelatihan kerja berkualitas.
c.       Memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan.
1.2.2     Tujuan Pembuatan Laporan PRAKERIN
Tujuan dari pembuatan laporan ini adalah agar para siswa dapat melatih jiwa mandiri, berani, bertanggung jawab, serta disiplin. Selain itu juga dapat mengkaji ilmu terapan di lapangan dengan di sekolah. Adapun isi laporan yang harus disusun para siswa adalah hasil kegiatan selama PRAKERIN. Tujuan dari pembuatan laporan tersebut anta lain adalah :
1.      Untuk mengetahui perkembangan siswa selama mengikuti Praktek Kerja Industri.
2.      Sebagai pertanggung jawaban atas tugas yang diberikan sekolah kepada para siswa yang berhubungan sengan pelaksanaan Praktek Kerja Industri.
3.      Sebagai latihan bagi siswa dalam membuat sebuah laporan kegiatan.
4.      Sebagai bukti bahwa siswa telah melakukan praktek yang dilakukan DU/DI (Dunia Industri).
5.      Sebagian syarat mengikuti Ujian Nasional. Untuk mengetahui pengembangan siswa selama mengikuti praktek di dunia usaha/industri.
1.3       Manfaat
Praktek Kerja Industri di dunia usaha/industri bermanfaat sebagai berikut :
1.3.1     Bagi Siswa
1.      Menumbuhkan semangat untuk berwirausaha.
2.      Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang usaha dan industri.
3.      Siswa dapat belajar hidup mandiri.
1.3.2     Bagi Sekolah
1.      Dapat menjalin kerja sama antara sekolah dengan dunia usaha/industri.
2.      Dapat mempromosikan eksistensi sekolah.
1.4       Waktu dan Tempat
1.4.1     Waktu PRAKERIN
Kegiatan Prakerin dilaksanakan mulai tanggal 28 September 2015 sampai tanggal 19 Desember 2015.
1.4.2     Tempat PRAKERIN
Kegiatan Prakerin bertempat di BMT Melati yang beralamat di Jln. Romli Tamim Peterongan Jombang.
1.5       Metode Pengumpulan Data
1.5.1     Sumber Data
Sumber Data merupakan tempat mengambil data-data yang di perlukan untuk penulisan Laporan Kerja Industri. Sumber data pada penulisan Laporan Praktek Kerja Industri ini adalah di BMT MELATI Rejoso Peterongan.
1.5.2     Jenis Data
Jenis Data yang akan di jadikan sebagai bahan dalam penyusunan laporan Praktek Kerja Industri ini merupakan data sekunder penulis tidak melakukan pengambilan data secara langsung kepada nasabah.
1.5.3     Metode Pengumpulan Data
Data-data yang diperoleh dalam kegiatan Praktek Kerja Industri di dapatkan dengan mencatat data yang sudah di miliki oleh BMT Melati Rejoso Peterongan.



BAB II
GAMBARAN UMUM
2.1       Sejarah Berdirinya Perusahaan
BMT Melati berdiri pada awal tahun 2006 tepatnya pada tanggal 15 Januari 2006. BMT Melati Syari’ah terinspirasi dari kebulatan tekad penggagas untuk menghadirkan Lembaga Perekonomian Umat yang menerapkan Sistem Syari’ah dalam operasional sehari-hari di tengah-tengah masyarakat.
Lembaga BMT Melati Syari’ah resmi dengan nomor registrasi badan hukum KSM = No.131/BH/KDK/13.4/12/XII/1999.
BMT Melati Syari’ah menempati kantor di Jln. Rejoso Peterongan Jombang, BMT Melati Syari’ah dimiliki oleh beberapa orang dengan kepemilikan saham ada pada penggagas. Dalam setiap tahun BMT Melati mengalami perkembangan walaupun tidak drastis dan Alhamdulillah, pada saat ini BMT Melati telah berusia hampir 10 tahun.
Pengurus akan terus berusaha melakukan perbaikan dan pengembangan secara berkesinambungan pada semua bidang baik organisasi maupun usaha. Untuk menunjang hal tersebut maka anggota koperasi dan penerima amanat perlu memiliki karakter STAF, yaitu Shidiq (jujur), Tabligh (trasparan), Amanah (dapat dipercaya), dan Fathanah (profesional).
2.2       Struktur Organisasi BMT Melati
Struktur Organisasi
Struktur organisasi BMT menunjukkan adanya garis wewenang dan tanggung jawab, garis komando serta cangkupan bidang pekerjaan masing-masing. Struktur ini menjadi sangat penting supaya tidak jadi benturan pekerjaan serta memperjelas fungsi dan peran masing-masing bagian dalam organisasi.
Tentu saja masing-masing BMT dapat memiliki karakteristik tersendiri, sesuai dengan besar kecilnya organisasi. Namun demikian, struktur organisasi dalam setiap BMT terdiri dari :
1.      Musyawarah/Rapat Anggota Tahunan.
2.      Dewan Pengurus.
3.      Dewan Pengawas Syari’ah.
4.      Pengelola yang terdiri minimal terdapat Manager, Marketing, Accounting, dan Teller.
o   Pengurus               : Hj. Muflihah Tamim, S.Pd
o   Pengawas              : KH. Tamim Romly
o   Manager                : Partutik
o   Marketing              : Riyadi Santoso
o   Accounting           : Heni Ariyanti
o   Teller                     : Ayu Rahmawati
STRUKTUR ORGANISANI BMT MELATI
2.3       Visi dan Misi Organisasi Perusahaan
·         Visi
“Menjadi lembaga BMT yang inovatif dan produktif dalam membangun kesejahteraan umat islam di bidang ekonomi”.
·         Misi
1.      Meningkatkan kesadaran masyarakat akan manfaat sistem ekonomi syari’ah.
2.      Menjadi lembaga tepercaya dan tanggung jawab terhadap mitra usaha dan masyarakat pada umumnya.
3.      Menjadi lembaga BMT yang tumbuh secara bekerlanjutan bersama masyarakat.
4.      Menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dengan sistem ekonomi syari’ah.
2.4       Aktivitas Pada Bagian Kepegawaian
ANGGOTA PENDIRI
Merupakan badan tertinggi melalui Rapat Anggota Tahunan dalam struktur organisasi BMT baik meliputi tanggung jawab dan wewenangnya  dalam BMT dan bertugas untuk :
·         Membuat dan menetapkan kebijakan BMT
·         Mengangkat dan memberhentikan pengurus
DEWAN PENGAWAS SYARI’AH
Mengawasi kegiatan BMT agar sesuai dengan prinsip syari’ah.
PEMBINA
Pembina adalah PINBUK yang memberikan binaan dan pengawasan dalam managerial operasional.
PENGURUS
1.      Mengawasi pekerjaan manager, apakah operasional BMT Melati dijalankan dengan benar atau tidak.
2.      Sebagai pemeriksa wajik memeriksa semua buku surat maupun korespondensi perusahaan, melakukan pemeriksaan terhadap tata usaha BMT Melati dan pelaksanaan kebijakasanaan manager.
3.      Memberikan pengarahan dan saran berkaitan dengan hasil pemeriksaan sebagai langkah pencegahan yang mengarah kepada produktifitas BMT Melati.
4.      Meneliti segala pembukuan tentang seluruh harta kekayaan BMT Melati dan kebenaran pembukuan.
5.      Apabila BMT kekurangan dana maka pengurus harus bertindak cepat untuk mencarikan suntikan dana.
MANAGER
Tugas dan Tanggung Jawab :
1.      Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan Pengelola dalam segala kegiatan yang berguna bagi kelancaran kegiatan operasional sehari-hari.
2.      Bertanggung jawab terhadap transaksi-transaksi harian dan memantau penyampaian laporan transaksi berikut bukti-buktinya kepada pengurus.
3.      Membuat laporan bulanan operasional BMT Melati kepada pengurus.
4.      Menjaga prosedur dan kebijakan BMT yang telah ditetapkan agar dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
5.      Bertanggung jawab dalam menjaga seluruh aset BMT Melati.
6.      Mengawasi kebersihan dan kenyamanan ruang untuk menjaga image yang baik bagi BMT Melati.
7.      Memberikan usulan/masukan bagi pengurus guna pengembangan lembaga.
8.      Melakukan tugas-tugas lainnya yang di berikan pengurus.
KASIR/BENDAHARA
Tugas dan Tanggung Jawab :
1.      Mengatur dan bertanggung jawab atas dana kas besar.
2.      Mengatur pengisian dan penarika uang tunai dari kas besar ke kas kecil sesuai intruksi operasi.
3.      Bekerjasama dengan manager, bertanggung jawab dan selalu menjaga posisi uang tunai (likuiditas) sesuai intruksi operasi.
4.      Bertanggung jawab atas kecocokan saldo awal dengan saldo akhir uang tunai pada kas besar di akhir hari.
TELLER
Tugas dan Tanggung Jawab :
1.      Memberikan pelayanan kepada nasabah secara ramah, tepat, cermat, dan lancar.
2.      Mengatur dan bertanggung jawab atas dana kas kecil yang tersedia.
3.      Mengatur dan bertanggung jawab atas kecocokan saldo awal dan saldo akhir uang tunai pada box teller di akhir hari.
4.      Melayani transaksi setoran dan penarikan tunai nasabah sesuai ketentuan dalam SOP.
5.      Melakukan pembayaran untuk biaya-biaya operasional harian sesuai dengan SOP.
6.      Mencatat seluruh transaksi kas yang terjadi setiap hari dan memberikan data yang sesuai dengan instruksi operasi.
7.      Mencocokkan tanda tangan yang ada pasa slip penarikan tabungan dengan tanda tangan yang ada pada KTP dan buku simpanan nasabah.
8.      Apabila meninggalkan ruang counter, teller harus mengamankan uang tunai barang-barang berharga lain pada ruang counter.
9.      Teller tidak boleh mengubah slip setoran nasabah, jika terdapat kesalahan pada slip maka harus mengembalikan kepada nasabah untuk dibetulkan dan ditandatangani.
10.  Mencetak laporan kas umum dan menyerahkan kepada divisi akutansi untuk diperiksa.
11.  Menjaga privasi nasabah penyimpan dan nasabah pembiayaan.
12.  Melakukan pencetakan terhadap keluar masuknya materai.
CUSTOMER SERVICE dan BACK OFFICE
Tugas dan Tanggung Jawab :
·         Pembukaan Simpanan
1.      Memeriksa kelengkapan adminitrasi atas aplikasi yang telah diiisi oleh nasabah penyimpan / penabung.
2.      Mencocokkan tanda tangan pada KTP dan pada buku simpanan.
3.      Meregistrasikan data-data nasabah penyimpan.
4.      Memperoses sesuai prosedur kas dan ketentuan lainnya dalam instruksi operasi.
·         Penutupan Simpanan
1.      Memperoses sesuai ketentuan dalam prosedur kas dan ketentuan lain sesuai dengan instuksi operasional.
2.      Menarik buku tabungan dari nasabah.
·         Pembukaan Deposito
1.      Memeriksa kelengkapan adminitrasi atas aplikasi yang diisi oleh nasabah deposito.
2.      Memasukkan data-data nasabah ke Progran Entry data nasabah deposito.
3.      Memperoses sesuai dengan prosedur kas dan ketentuyan lainnya dalam instruksi operasi.
4.      Mengecek dan memeriksa deposito yang jatuh tempo (tiga hari sebelum jatuh tempo).
5.      Melakukan perpanjangan secara otomatis deposito yang telah jatuh tempo.
·         Pengambilan Deposito
1.      Memperoses sesuai ketentuan dalam prosedur kas dan ketentuan lain sesuai instruksi operasional.
2.      Menarik kartu deposito dari nasabah.
·         Pengajuan Pembiayaan
1.      Memeriksa kelengkapan adminitrasi atas aplikasi yang telah diisi oleh nasabah pembiayaan.
2.      Mencocokkan tanda tangan pada KTP dan pada Form pembiayaan.
3.      Meregristrasikan data-data nasabah pembiayaan.
4.      Memproses sesuai dengan prosedur kas dan ketentuan lainnya dalam instruksi operasi.
·         Pelunasan Pembiayaan
1.      Memperoses sesuai ketentuan dalam prosedur kas dan ketentuan lain sesuai dengan instruksi operasi.
2.      Mengecek dan memeriksa pembiayaan yang jatuh tempo (tiga hari sebelum jatuh tempo).
3.      Memastikan pada pelunasan yang dilakukan nasabah telah benar.
4.      Menarik buku pembiayaan dari nasabah.
DIVISI PEMBIAYAAN
Tugas dan Tanggung Jawab :
1.      Memberikan pelayanan prima terhadap nasabah sesuai dengan etika yang islami dan menjaga nama baik BMT.
2.      Melaksanakan wawancara serta Survey usaha calon nasabah pembiayaan.
3.      Melakukan proses usulan pembiayaan bagi nasabah yang layak dibiayai dan memenuhi persyaratan untuk di setujui.
4.      Menjaga dan bertanggung jawab memonitor kolektibilitas (tingkat kelancaran) nasabah pembiayaan dan mengusahakannya menjadi pembiayaan yang produktif.
5.      Melaksanakan tugas-tugas yang di berikan oleh pimpinan.
DIVISI AKUTANSI
Tugas dan Tanggung Jawab :
1.      Melakukan pencatatan, pengklasifikasian dan pelaporan akutansi secara benar dan tepat sesuai dengan transaksi yang terjadi dan malaksanakan kebijakan akutansi BMT Melati.
2.      Membuat laporan keuangan harian
a.       Neraca harian
b.      Buku besar kas pembantu kas besar
c.       Buku kas pembantu kas bank (setiap kali ada transaksi dengan bank)
d.      Buku besar pembantu dengan simpanan (setiap kali terjadi transaksi pada simpanan)
e.       Laporan keuangan bulanan
f.       Laporan keuangan tahunan
3.      Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan pimpinan
MARKETING FUNDING dan LANDING
Memiliki wewenang melaksanakan kegiatan pemasaran dan pelayanan baik kepada calon penabung maupun kepada calon peminjam serta melakukan pembinaan agar tidak terjadi kemacetan pengambilan pinjaman. Adapun tugasnya :
1.      Memasarkan produk-produk BMT baik itu produk tabungan maupun pembiayaan.
2.      Mencari dana dari anggota dan para pemilik sertifikat saham sebanyak-banyaknya.
3.      Menyusun rencana pembiayaan.
4.      Menerima permohonan pembiayaan.
5.      Melakukan analisa pembiayaan.
6.      Mengajukan persetujuan pembiayaan kepada ketua Baitul Tamwil.
7.      Melakukan adminitrasi pembiayaan.
8.      Melakukan pembinaan anggota.
9.      Memuat laporan perkembangan pembiayaan.
2.5       Daftar Produk dan Jasa
·         Pembiayaan
1.      Pembiayaan Akad Murabahah (Jual Beli)
Pembiayaan murabahah dalam di BMT Melati biasanya dilakukan untuk pembiayaan yang sifatnya konsumtif dan modal usaha dengan keuntungan yang disebut margin dengan akad murabahah atau jual beli.
2.      Pembiayaan akad Qardh
Pembiayaan Qardh di BMT Melati adalah dana talangan yang diberikan kepada nasabah dalam jangka waktu yang relatif singkat dengan pengembalian pokok lunas beserta bagi hasil yang telah disepakati pada saat akad.
3.      Pembiayaan Akad Mudharabah
Pembiayaan mudharabah di BMT Melati biasanya dilakukan untuk pembiayaan produktif dengan bagi hasil 35% : 65% dengan angsuran pokok dan bagi hasil dalam jangka waktu tiga asampai sepuluh bulan.
4.      Pembiayaan Sewa Beli
Pembiayaan Sewa Beli di BMT Melati yaitu seperti leasing, biasanya nasabah melakukan akad ini untuk pembiayaan seperti sepeda motor. Prakteknya nasabah memberikan uang muka di BMT  lalu selisihnya di biayai oleh BMT.
·         Simpanan  
1.      Simpanan Lancar
Simpanan Lancar adalah simpanan yang sewaktu-waktu bisa diambil maupun di tambah. Meliputi Simpanan Zakat, Infaq, Simpanan Shadaqah, Simpanan Lembaga Islami, dan Simpanan umum.
2.      Simpanan Untuk Tujuan Tertentu
Simpanan untuk tujuan tertentu seperti Simpanan Haji, Simpanan Qurban, Simpanan Walimah dan Simpanan Pendidikan.
3.      Simka (Simpanan Berjangka)
Simpanan ini berjangka 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan. Simpanan berjangka ini dalam bahasa bank sering di sebut deposito. Akan tetapi SimKa ini lebih fleksibel dibandingkan deposito di bank, karena apabila nasabah terpaksa mengambil tidak dikenakan pinalti.
4.      Sisuka (Simpanan Suka Rela Berjangka)
Adalah Simpanan suka rela berjangka, keutamaan yang didapat dari tabungan ini adalah :
·         Sebagai sarana investasi jangka panjang,
·         Dapat dijadikan jaminan pinjaman pembiayaan pada BMT Melati,
·         Dilengkapi dengan layanan jemput bola, untuk kemudahan bertransaksi baik setoran maupun penarikan bisa dilayani langsung oleh petugas.



BAB III
PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI
3.1       BENTUK DAN KEGIATAN
Praktek Kerja Industri (Prakerin) ini ada dua bentuk, yakni :
1.      Dialog
2.      Mengamati dan Praktek
Adapun materi yang didalami, yakni :
a.       Operasional meliputi : adminitrasi, teller, customer service, dan pegawai support terkait tugas dan wewenang.
b.      Marketing meliputi : account office, marketing, marketing mikro, dan analisis terkait tugas dan wewenang.
c.       Produk dan akad dalam perbankan
1.      Pendanaan/penghimpun dana : wadiah dan mudharabah
Akad Mudharabah (investasi), nasabah menginvestasikan dananya kepada BMT untuk dikelola (sesuai syari’ah). Hasil keuntungan dalam bisnis tersebut akan dibagihasilkan antara bank dan nasabah sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dimuka. Produk yang menggunakan akad ini pada BMT Melati produk ini disebut Simpanan Lancar.
2.      Pembiayaan/penyaluran dana : murabahah, mudharabah, sewa beli dan qardh
Akad Murabahah adalah akad jual beli antara nasabah dengan bank syari’ah. Bank syari’ah akan membeli barang kebutuhan nasabah untuk kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan margin yang telah disepakati. Harga jual (pokok pembiayaan + margin) tersebut akan diangsur setiap bulan, minggu bahkan bisa diangsur setiap hari sesuai dengan kesepakatan dan kemampuan nasabah selama jangka waktu yang disepakati antara nasabah dengan BMT. Karena harga jual telah disepakati dimuka. Maka angsuran nasabah bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan. Sebagian besar pembiayaan murabahah yaitu bersifat konsumtif.
Akad mudharabahah merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syari’ah menanggung seluruh modal usaha/investasi. BMT menerima bagi hasil atas keuntungan yang didapatkan dari usaha yang dikelola oleh nasabah sesuai kesepakatan pada saat akad. Pembayaran pokok pembiayaan dicicil setiap bulan beserta bagi hasil yang telah disepakati.
Akad qardh merupakan akad berbasis bagi hasil dengan pembayaran sekali langsung lunas dengan rincian pokok pinjaman dan bagi hasil yang disepakati. Jika saat nasabah jatuh tempo belum mampu mengembalikan pinjaman maka nasabah cukup membayar bagi hasilnya dulu sedangkan poko pinjaman bisa dibayarkan bulan berikutnya beserta bagi hasil pada bulan berikutnya.
Akad leasing merupakan akad sewa beli, dimana nasabah tiap bulan membayar angsuran yang ditetapkan karena mendapatkan barang berharga dari BMT semisa motor. Setelah angsuran tersebut selesai baru barang tersebut menjadimilik nasabah.
3.      Jasa : wadiah
Dalam akad wadiah (titipan) nasabah menitipkan dananya kepada BMT Melati, dana tersebut oleh pihak BMT tidak diputar untuk pembiayaan namun benar-benar di simpan karena itu adalah dana titipan yang sewaktu-waktu bisa diambil oleh nasabah. Dana wadiah di BMT Melati ini juga biasanya digunakan sebagai salah satu jaminan jika nasabah ingin melakukan pinjaman.
3.2       PROSES PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan Praktek Kerja Industri (Prakerin) yang bertempat BMT Melati Jl. Romli Tamim Peterongan Jombang dimulai sejak 28 September 2015 dengan diawali jadwal pembekalan pada 09 September 2015. Para siswa yang mengikuti Prakerin di BMT Melati sebanyak enam orang siswa.
Runtinitas dari BMT Melati sebelum melakukan aktivitas pelayanan yaitu dimulai dari kedisiplinan para karyawan, semua pegawai BMT Melati harus sudah sampai dikantor pada pukul 08.30 WIB dilanjutkan dengan tugas dan strategi yang akan dijalankan pada hari itu. Pelayanan akan dimulai pukul 09.00 WIB dan istirahat pada pukul 13.30-14.30 WIB namun dengan adanya istirahat proses pelayanan tetap berlangsung seperti biasa, dan aktivitas pelayanan di tutup pada pukul 15.00 WIB ditutupnya aktivitas pelayanan bukan berarti para pegawai boleh meninggalkan kantor, melainkan menyelesaikan tugas yang menjadi tanggungannya, baru para pegawai meninggalkan kantor kurang lebih pukul 16.00 WIB.



BAB IV
PEMBAHASAN PRAKTEK MURABAHAH
4.1       Pengertian Murabahah
Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal pada tambahan keuntungan yang disepakati. Penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan.
Murabahah merupakan suatu bagian dari bentuk jual beli yang bersifat amanah dan menurut ulama’ definisi murabahah (secara fiqih) adalah akad jual beli atas barang tertentu. Dalam transaksi penjualan tersebut, penjual menyebutkan dengan jelas barang yang akan dibeli termaksud harga pembelian barang dan keuntungan yang akan diambil.
Sesuai dengan sifat bisnis (tijaroh), transaksi murabahah memiliki beberapa manfaat, demikian juga risiko yang harus diantisipasi. Murabahah memberi banyak manfaat kepada lembaga keuangan syari’ah, salah satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual terhadap anggota. Selain itu sistem murabahah  juga sangat sederhana, hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya di lembaga keuangan syari’ah.
Diantara kemungkinan risiko yang harus diantisipasi antara lain:
1.      Default atau kelalaian, anggota sengaja tidak membayar angsuran.
2.      Fluktuasi harga komparatif, ini terjadi bila harga suatu barang di pasar naik setelah bank membelikannya untuk anggota. Sehingga bank tidak mengubah harga jual beli tersebut.
3.      Penolakan anggota, barang yang dikirim bisa saja ditolak oleh anggota karena berbagai sebab, bisa jadi karena rusak dalam perjalanan sehingga anggota tidak mau menerimanya, karena itu sebaiknya dilindungi dengan asuransi.
4.      Dijual, karena murabahah bersifat jual beli dengan utang maka ketika kontrak ditandatangani, barang itu menjadi milik anggota. Anggota bebas melakukan apapun terhadap asset miliknya tersebut untuk menjualnya. Jika terjadi demikian,risiko untuk default akan besar.
Dari berbagai pemaparan di atas maka yang dimaksud dengan pembiayaan murabahah adalah pembiayaan yang diberikan kepada anggota dalam rangka pemenuhan kebutuhan produksi, atas transaksi ini BMT memperoleh sejumlah keuntungan (mark up) yang telah disepakati antara pihak BMT dan calon anggota.
Sedangkan pembiayaan murabahah di BMT  Melati adalah pembiayaan dengan sistem jual beli dimana BMT Melati memberikan fasilitas pembiayaan kepada anggotanya untuk pembelian barang baik barang modal usaha maupun barang konsumtif. BMT Melati membeli barang yang diinginkan dan menjualnya kepada anggota dengan sejumlah margin keuntungan yang disepakati kedua belah pihak.
Produk pembiayaan murabahah dapat digunakan untuk :
1.      Usaha produktif yaitu keperluan investasi (pembelian peralatan usaha) dan modal kerja ( pembelian bahan baku atau persediaan).
2.      Pembeliaan barang-barang non-produktif atau kebutuhan pribadi.
Namun demikian portofolio terbesar dalam pembiayaan murabahah tetap pada usaha produktif ( perdagangan, home industry, dan jasa). Harga jual kepada anggota adalah harga beli barang ditambah margin keuntungan . Besarnya margin pembiayaan murabahah ditetapkan berdasarkan keputusan direksi dengan mempertimbangkan aspek persaingan. Untuk memudahkan penerapan pembiayaan murabahah, penetapan harga jual dari BMT  Melati kepada anggota dapat disesuaikan dengan tabel angsuran murabahah.
4.2              Landasan Hukum
Landasan hukum akad murabahah ini adalah:
·         Al-Quran
Ayat-ayat Al-Quran yang secara umum membolehkan jual beli, diantaranya adalah firman Allah :
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: “..dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah:275).
Ayat ini menunjukkan bolehnya melakukan transaksi jual beli dan murabahah merupakan salah satu bentuk dari jual beli.
Dan firman Allah :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ.
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu” (QS. An-Nisaa:29).
·         As-Sunnah
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam: “Pendapatan yang paling afdhal(utama) adalah hasil karya tangan seseorang dan jual beli yang mabrur”. (HR. Ahmad Al Bazzar Ath Thabrani).
Hadits dari riwayat Ibnu Majah, dari Syuaib:
أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ البَرَكَة: البَيْعُ إِلىَ أَجَلٍ, وَالمُقـَارَضَة, وَ خَلْطُ البُرّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ. (رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه)
”Tiga perkara yang didalamnya terdapat keberkahan: menjual dengan pembayaran secara tangguh, muqaradhah (nama lain dari mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah dan tidak untuk dijual” (HR. Ibnu Majah).
·         Al-Ijma
Transaksi ini sudah dipraktekkan di berbagai kurun dan tempat tanpa ada yang mengingkarinya, ini berarti para ulama menyetujuinya (Ash-Shawy, 1990., hal. 200.).
Ø  kaidah Fiqhyang menyatakan :
الأَصْلُ فِِى المُعَامَلاَتِ الإِبَاحَة ُ إِلا َّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلىَ تَحْرِيْمِهَا
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
Ø  Fatwa Dewan Syariah Nasonal Majelis Ulama Indonesia No.04/DSN-MUI/IV/2000,tentang MURABAHAH.
4.3       Jenis Akad Murabahah
Dalam aplikasinya, pembiayaan murabahah dapat dibedakan menjadi duamacam, yaitu:
1.      Murabahah tanpa pesanan
Murabahah tanpa pesanan maksudnya adalah penyediaan barang tidak terpengaruh atau terkait terhadap pesanan atau pembeli.
2.      Murabahah berdasarkan pesanan
Murabahah berdasarkan pesanan maksudnya bahwa bank syari’ah baru akan melakukan transaksi murabahah apabila ada anggota yang memesan barang sehingga penyediaan barang baru akan dilakukan jika ada pesanan. Pada murabahah ini, pengadaan barang sangat tergantung atau terkait langsung dengan pesanan atau pembelian barang tersebut. Murabahah berdasarkan pesanan ini dapat dibagi lagi menjadi dua yaitu, berdasarkan pesanan dan mengikat, dalam hal ini pihak anggota harus terikat oleh suatu perjanjian yaitu jika barangnya sudah ada maka harus beli. Sedangkan murabahah  berdasarkan pesanan tidak terikat maksudnya adalah bahwa anggota boleh menolak atau mengembalikan pesanan yang sudah diterima.
4.4       Rukun Bai’ Al-Murabahah
Rukun Murabahah dalam perbankan adalah sama dengan fiqih dan hanya dianalogikan dalam praktek perbankannya, seperti :
1.      Penjual (ba’i) dianalogikan sebagai BMT.
2.      Pembeli (musytari) dianalogikan sebagai anggota.
3.      Barang yang akan diperjualbelikan (mabi’ ) yaitu jenis pembiayaan.Harga (Tsaman) dianalogikan sebagai pricing atau plafond pembiyaan.
4.      Ijab dan qobul dianalogikan sebagai akad perjanjian yaitu pernyatan persetujuan yang dituangkan dalam akad.
4.5       Syarat Bai’ Al-Murabahah
Syarat- syarat Murabahah yaitu:
1.      Mengetahui harga pertama (harga pembelian atau kulakan).
2.      Mengetahui keuntungan.
3.      Kontrak harus bebas dari riba.
4.      Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
BMT dapat memberikan potongan apabila nasabah:
1.      Mempercepat pembayaran cicilan.
2.      Melunasi piutang murabahah sebelum jatuh tempo.
Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika BMT mendapat potongan dari pemasok maka potongan itu merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad maka pembagian potongan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad.
4.6       Mekanisme Pembiayaan Murabahah
Mekanisme Transaksi Pembiayaan Murabahah:
1.      Anggota datang ke BMT dengan membawa surat permohonan murabahah. Dalam surat permohonan tersebut, dilampirkan jenis barang yang dibutuhkan, tujuan pembiayaan, jangka waktu, sumber dana dan cara untuk melunasi hutang. Selain data tersebut juga dicantumkan data seperti: nama, alamat lengkap, KTP/SIM/ Pasport, Kartu Keluarga, pekerjaan pemohon dan status rumah pemohon.
2.      Anggota mengisi data survei yang telah disediakan oleh pihak BMT, data tersebut digunakan untuk melakukan survei oleh pihak BMT. Data survei ini harus diisi dengan benar karena akan menentukan kelayakan dari anggota.
3.      Anggota mengisi formulir untuk menjadi calon anggota BMT.
4.      Anggota memberikan keterangan tentang tujuan pengajuan pembiayaan pada pihak BMT. Serta, memberikan jenis akad apa yang akan digunakan oleh anggota apabila disetujui permohonannya oleh BMT.
5.      Bagian marketing akan datang ke rumah pemohon untuk melakukan survei sesuai dengan data yang diisi oleh anggota pada waktu pengajuan pembiayaan. Dalam hal ini pihak marketing harus jeli dalam melakukan pengamatan karena hal ini yang dijadikan sebagai dasar dalam melakukan kelayakan pembiayaan.
6.      Pihak BMT melakukan analisa kelayakan pembiayaan apakah pantas anggota tersebut diberikan pembiayaan atau tidak.
7.      Pihak BMT melakukan akad murabahah yakni jual beli antara pihak BMT dengan anggota untuk menjual barang yang diatasnamakan pihak BMT kepada anggota. Dalam hal ini barang yang diperjualbelikan telah dibeli oleh anggota dengan penuh tanggung jawab.
8.      Setelah melakukan akad maka anggota dapat langsung mencairkan dana yang telah disetujui dalam pembiayaan dengan membayar uang sebesar 2% dari pembiayaan yang anggota peroleh untuk biaya administrasi.
9.      Setelah anggota melakukan akad maka sesuai dengan spesifikasi yang diminta, selanjutnya sesuai dengan isi perjanjian murabahah, pelunasan hutang anggota dilaksanakan oleh anggota sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
4.7       Perhitungan Margin Murabahah
Keuntungan dari pembiayaan murabahah dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor di bawah ini:
1.      Jumlah pembiayaan
2.      Jangka waktu pembiayaan
3.      Sistem pengembalian. Murabahah dengan mengangsur dapat berbeda dengan murabahah bayar tangguh.
4.      Jumlah biaya yang muncul akibat pembiayaan tersebut.
5.      Margin = 1.9% x Jumlah Pinjaman x Jangka Waktu Pinjaman
Tingkat persaingan harga di pasar, baik dengan lembaga keuangan sejenis maupun konvensional.
4.8       Analisis Penerapan Akad Murabahah di BMT Melati
Dalam prakteknya, akad murabahah di BMT Melati  terdapat beberapa hal yang kurang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam akad murabahah. Salah satunya adalah masalah akad, akad murabahah bil wakalah, yang mana  pihak BMT mewakilkan pembelian barang kepada anggotanya untuk membeli barang tersebut atas dasar kepercayaan, ukhuwah islamiyyah dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Pihak BMT menggunakan akad ini dengan tujuan tolong-menolong antara sesama manusia. Semua manusia membutuhkan bantuan orang lain. Proses pembiayaan murabahah bil wakalah menjadi lebih praktis, karena mempermudah pihak BMT didalam menyediakan barang yang hendak dijadikan objek pembiayaan, tanpa harus mencari supplier penyedia barang yang sesuai dengan yang diinginkan anggota, ataupun mencari pihak ketiga lain yang dapat dijadikan agen untuk membeli barang tersebut, dikarenakan BMT juga dibolehkan memberikan kuasa untuk mencari dan membeli barang sebagai objek pembiayaan langsung kepada anggota selaku orang yang berkepentingan terhadap barang tersebut.
Selain hal tersebut, karena hemat waktu. Pencarian dan pembelian barang yang dijadikan objek pembiayaan oleh BMT akan memakan waktu yang cukup lama, belum lagi apabila pihak BMT kekurangan orang untuk melakukan pekerjaan tersebut sehingga harus mencari agen yang bersedia membelikan barang tersebut. Sedangkan apabila pihak BMT memberikan kuasanya langsung kepada anggota untuk membeli barang mewakili dirinya, pencarian dan pembelian akan barang yang dimaksud oleh anggota akan memakan waktu yang lebih sedikit dikarenakan anggota merupakan orang yang berkepentingan sendiri atas barang tersebut.
Anggota juga akan langsung mengetahui fisik barang yang menjadi objek pembiayaan sehingga tidak lagi terdapat keraguan atas barang yang menjadi objek pembiayaan dan BMT tidak akan mendapat keluhan tentang cacatnya barang karena anggota yang membeli sendiri barang tersebut. Timbulnya saling percaya diantara pihak BMT dengan anggota, memberikan kuasa pada orang lain merupakan bukti adanya kepercayaan pada pihak lain.
Berkaitan dengan masalah syarat-syarat untuk mengajukan pembiayaan murabahah, dalam praktek BMT ini juga kurang sesuai. Dalam hal ini berkaitan dengan menyerahkan daftar barang dan rincian harga sebelum melakukan pembelian. Para Anggota ketika akan mengajukan permohonan pembiayaan tidak menyertakan daftar barang dan rincian harga. Hal ini mungkin dikarenakan proses yang rumit. Anggota menginginkan proses yang sederhana dan mudah.
Praktek produk murabahah yang kurang sesuai lainnya adalah nasabah lebih banyak menggunakan untuk konsumtif, padahal murabahah sendiri yaitu membeli barang yang akan dijual kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi dengan margin yang ditentukan. Jika produk murabahah digunakan untuk konsumtif itu sama saja pihak BMT memberi hutang kepada nasabah
Persyaratan awal yang harus dipenuhi oleh Calon Nasabah BMT Melati antara lain sebagai berikut :
1.      Harus memenuhi persyaratan,
2.      Bentuk Badan Hukumnya (PT, CV, Firma, Yayasan, atau sebagainya) dan perorangan,
3.      Tanda Bukti Diri (KTP/SIM/Passport/KK/Lainnya) dan Surat Izin Domisili,
4.      Tanda Tangan (Contoh Tanda Tangan pada kartu dan komputer),
5.      Melampirkan fotocopy pemohon,
6.      Melampirkan fotocopy Surat Nikah,
7.      Fotocopy KTP suami/istri,
8.      Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga,
9.      Menandatangani Akad Pembiayaan Murabahah,
10.  Melampirkan slip gaji dan struk gaji.
Kelebihan Dan Kekurangan Produk Murabahah
Ø  Kelebihan dan kekurangan murabahah di BMT Melati
·         Kelebihan
1.      Dapat digunakan sebagai modal usaha,
2.      Mengentaskan masyarakat dari Rentenir.
·         Kekurangan
1.      Membutuhkan prosedur yang agak lama,
2.      Survey membutuhkan estimasi yang tepat, jika tidak maka akan terancam kredit macet.
Ø  Kelebihan dan kekurangan murabahah bagi nasabah
·         Kelebihan
1.      Sebagai modal bagi nasabah,
2.      Bisa melakukan pembiayaan yang minimal,
3.      Angsuran bisa diambil oleh marketing,
4.      Margin rendah,
5.      Apabila tepat membayar mendapat pengembalian seperempat margin.
·         Kekurangan
1.      adanya biaya administrasi.



BAB V
PENUTUP
5.1       Kesimpulan
Pembiayaan murabahah di BMT Melati adalah pembiayaan dengan sistem jual beli dimana BMT Melati memberikan fasilitas pembiayaan kepada anggotanya untuk pembelian barang baik barang modal usaha maupun barang konsumtif. BMT Melati membeli barang yang diinginkan dan menjualnya kepada anggota dengan sejumlah margin keuntungan yang disepakati kedua belah pihak.
Dalam prakteknya, akad murabahah di BMT Melati terdapat beberapa hal yang kurang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam akad murabahah. Salah satunya adalah masalah akad, dalam prakteknya lebih cenderung ke akad murabahah bil wakalah, yang mana  pihak BMT mewakilkan pembelian barang kepada anggotanya untuk membeli barang tersebut. Pihak BMT menggunakan akad ini dengan tujuan tolong-menolong di antara sesama manusia. Proses pembiayaan murabahah bil wakalah menjadi lebih praktis, karena mempermudah pihak BMT dalam menyediakan barang yang hendak dijadikan objek pembiayaan, tanpa harus mencari supplier penyedia barang yang sesuai dengan yang diinginkan anggota. Selain hal tersebut juga karena hemat waktu. Anggota juga akan langsung mengetahui fisik barang yang menjadi objek pembiayaan sehingga tidak lagi terdapat keraguan atas barang yang menjadi objek pembiayaan dan BMT tidak akan mendapat keluhan tentang cacatnya barang karena anggota yang membeli sendiri barang tersebut.
Selain hal itu, juga terdapat masalah berkaitan dengan syarat-syarat untuk mengajukan pembiayaan murabahah, dalam praktek BMT ini juga kurang sesuai. Dalam hal ini berkaitan dengan menyerahkan daftar barang dan rincian harga sebelum melakukan pembelian. Para Anggota ketika akan mengajukan permohonan pembiayaan tidak menyertakan daftar barang dan rincian harga.
Praktek produk murabahah yang kurang sesuai lainnya adalah nasabah lebih banyak menggunakan untuk konsumtif, padahal murabahah sendiri yaitu membeli barang yang akan dijual kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi dengan margin yang ditentukan. Jika produk murabahah digunakan untuk konsumtif itu sama saja pihak BMT memberi hutang kepada nasabah.
Solusi agar BMT itu dapat menjalankan praktek murabahah secara maksimal yaitu dengan menambah pegawai yang bertugas membelikan barang yang dikehendaki oleh nasabah. Dengan adanya pegawai tersebut, BMT tidak perlu mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang.
5.2       Rekomendasi
Kegiatan Prakerin akan menjadi maksimal apabila semua pihak yang terkait juga maksimal dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan kewajibannya. Berikut ini mungkin beberapa saran atau usulan atau rekomendasi sebagai koreksi dalam kegiatan praktek kerja industri. Supaya lebih baik lagi pada kegiatan yang sama pada tahun berikutnya.
·         Panitia
1.      Hendaknya panitia memberikan waktu yang lebih panjang dalam pelaksanaan Prakerin agar siswa/siswi lebih optimal dalam menyerap materi yang diperoleh di lokasi Prekerin.
2.      Panitia melakukan kerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah lebih banyak lagi sehingga nantinya pembagian kelompok lebih efektif dan berjalan serentak.
3.      Hendaknya persiapan lebih dimaksimalkan supaya kekurangan-kekurangan bias lebih diminimalisir.
4.      Hendaknya panitia menjalin hubungan dengan lembaga keuangan syariah yang diprioritaskan.
·         Peserta Prakerin
1.      Hendaknya peserta Prakerin lebih disiplin dan aktif di tempat lokasi kegiatan Prakerin, agar proses pelaksanaan Prakerin berjalan dengan baik.
2.      Hendaknya koordinasi antar kelompok dalam satu lokasi lebih dipererat agar lebih mudah dalam komunikasi.
3.      Hubungan BMT dan peserta tidak terputus.
5.3       Kritik dan Saran
Suatu lembaga pastilah mempunyai kekurangan dan kelebihan, begitu juga lembaga keuangan BMT Melati juga memiliki kekurangan dan kelebihan tersebut. Sehingga kami Prakerin yang berada di BMT Melati akan memberikan kritik dan saran bagi  BMT tersebut.
·         KRITIK
Kurangnya sosialisasi produk-produk BMT Melati di pedesaan
a.       Kurangnya etos kerja oleh pegawai BMT Melati dalam melaksanakan tugas dilapangan,
b.      Kurangnya pengawasan dari pihak pusat,
c.       Target bulanan belum maksimal,
d.      Pegawai kurang memahami produk-produk BMT.
·         SARAN
Kantor Pusat melakukan pengawasan terhadap kantor cabang  yang ada di berbagai daerah
a.       Segera menambah pegawai seperti penyurvei dan pembeli barang agar akad sesuai dengan aslinya,
b.      Promosi produk lebih maksimal supaya lembaga keuangan ini dapat cepat berkembang.



DAFTAR PUSTAKA
Rahman A.Ivan,2005,Kamus Istilah Akuntansi Syariah,Yogyakarta: Pilar Media
BSM, 2011, Laporan Tahunan BSM, Yogyakarta: PT Bank Syariah Mandiri.
Afandi,Muh.Yazid,2009,Fiqh Muamalah dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Islam, Yogyakarta: Logung Pustaka
Ascarya. 2008 Akad dan Produk Bank Syari’ah,Jakarta: PT Grafindo Persada.
Antonio, Muhammad Syafi’I. 2001. Bank Syariah Dari Teori ke Praktek, Jakarta, Gema Insani
Ahim, Rizal, Yaya,. 2009. Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer, Jakarta, Salemba Empat.
[1] . brosur BMT Melati
[2]. M. Syaf’I Antonio, Bank Syariah : Dari Teori Ke Praktek, (Jakarta : Gema Insani Press, 2001), hlm 101
[4] Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), (Yogyakarta: UII Press, 2004), hlm. 166
[5] . ttp://caknenang.blogspot.com/2010/12/rukun-dan-syarat-aqad-murabahah-dan.html

[6]. Ahim, Rizal, Aji. 2009. Akuntansi Perbankan Syariah, Jakarta: Salemba Empat,

[7] . persyaratan pembiayaan BMT Melati